Jakarta, EDITOR,ID,- Brigadir Jenderal Endar Priantoro kini boleh bernafas lega. Alumni Akpol 1994 itu bisa kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan. Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kekeuh tidak mau menerima Endar dengan alasan masa tugasnya di lembaga anti rasuah sudah berakhir dan dikembalikan ke institusi asal, Polri.
KPK akhirnya buka suara mengungkapkan alasan mengaktifkan kembali Brigjen Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan lembaga antirasuah itu.
Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Sekjen KPK, Cahya H Harefa, telah mengeluarkan surat keputusan tertanggal 27 Juni 2023 tentang penugasan kembali Endar di KPK.
Menurut Ali Fikri yang berlatarbelakang jaksa ini, pengembalian Brigjen Endar ke lembaga antikorupsi semata-mata hanya tak ingin ada konflik dengan Polri. KPK hanya ingin menjaga hubungan dan keharmonisan dengan lembaga Polri.
“Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antarpenegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Ali Fikri kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2023).
Lebih lanjut Ali Fikri menerangkan Brigjen Endar secara resmi sudah bertugas di KPK. Surat keputusan (SK) pengembalian Brigjen Endar ke Polri pun kini sudah direvisi.
“Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023,” jelas Fikri.
Ali Fikri juga menjelaskan, selain perubahan SK yang diterbitkan Sekjen, pimpinan KPK juga telah menerbitkan surat tugas untuk Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan badan anti rasuah itu.
Akan tetapi Endar baru aktif bertugas setelah selesai masa pendidikan di Lemhannas, Oktober 2023.
“Sama dengan pegawai KPK lainnya yang sedang Lemhannas, sementara dibebaskan dulu dari tugas sehari-hari,” pungkas Ali.
Brigjen Endar Sempat Dikembalikan KPK ke Institusi Awal, Polri
Seperti diketahui, SK pemberhentian dengan hormat Endar ke luar pada 31 Maret 2023. Endar dianggap sudah habis masa tugasnya di KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri juga sudah menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik Endar dan memberikan promosi kepada yang bersangkutan.
Namun, dua hari sebelum surat pemberhentian itu keluar, Kapolri sudah mengeluarkan surat perintah sekaligus meminta kepada KPK agar Endar tetap ditugaskan di KPK pada 29 Maret 2023.
Surat Kapolri ini merupakan balasan surat KPK yang merekomendasikan Irjen Karyoto yang saat itu Deputi Pendidikan dan Eksekusi KPK dan Endar untuk dipromosikan di kepolisian.
Dalam surat balasan Kapolri itu, menyebut Irjen diangkat jadi Kapolda Metro Jaya, sementara Endar diperintahkan agar tetap di KPK karena pertimbangan belum ada jabatan luang di kepolisian.