Indonesia Kecam Pembakaran Al-Qur’an di Swedia, AS Juga Kutuk: Tindakan Biadab

Pemerintah Amerika Serikat pada Rabu mengatakan bahwa membakar kitab suci adalah perbuatan "kurang ajar" setelah aksi pembakaran Al-Qur'an di Swedia pada hari pertama perayaan Iduladha.

Ilustrasi Al Qur;an

Momika merobek beberapa halaman salinan Al Quran dan membakarnya dengan tujuan mengkritik Islam. Ia mengenalkan diri sebagai ateis sekuler di media sosial.

Dia juga memuji politikus sayap kanan Swedia, Rasmus Paludan, yang sebelumnya juga melakukan aksi pembakaran kitab suci umat Islam tersebut.

Menurut Momika, Islam adalah ancaman terhadap nilai-nilai Swedia.

Polisi Swedia Gagal Tolak Pembakaran Karena Pengadilan Mengijinkan

Setelah pembakaran Al Quran yang dilakukan Momika bertepatan dengan Idul Adha yang jatuh pada Rabu (28/6/2023), polisi Swedia menggelar investigasi ujaran kebencian dalam dugaan kasus Islamofobia.

Dilansir AFP, Kamis (29/6), polisi Swedia mengatakan pihaknya tengah menyelidiki pria tersebut. Polisi menilai pria itu dalam hasutan “terhadap kelompok etnis.”

Tindakan itu juga dikecam oleh Turki. Menteri Luar Negeri Turki Hakan Fidan mengutuknya sebagai “tercela”.

“Tidak dapat diterima untuk mengizinkan tindakan anti-Islam ini dengan dalih kebebasan berekspresi. Menutup mata terhadap tindakan mengerikan seperti itu berarti terlibat,” kata Fidan di Twitter.

Polisi Swedia sebenarnya tak mengijinkan dan akan menindak aksi pembakaran Al Qur’an di depan Kedutaan Besar Swedia di Turki dan Irak. Namun polisi tak mampu menghalangi aksi setelah pengadilan negara itu membatalkan penolakan polisi Swedia atas permohonan aksi pembakaran Al Qur’an.

Pada 12 Juni, pengadilan banding Swedia menguatkan keputusan pengadilan yang lebih rendah untuk membatalkan larangan pembakaran Al-Qur’an, dengan memutuskan bahwa polisi tidak memiliki dasar hukum untuk mencegah dua aksi pembakaran Al-Qur’an yang terjadi pada awal tahun ini.

Pada Februari, polisi menolak izin untuk upaya pembakaran dua Al-Qur’an, dengan alasan keamanan, setelah politisi sayap kanan Rasmus Paludan membakar Al-Qur’an di depan Kedutaan Besar Turki di Stockholm pada Januari.

Setelahnya, kedua orang yang berupaya melakukan aksi provokatif di depan kedutaan Irak dan Turki di Stockholm mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pada April, Pengadilan Administrasi Stockholm membatalkan putusan pengadilan yang lebih rendah tersebut dan menyatakan bahwa risiko keamanan tidak cukup untuk membatasi aksi demonstrasi. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: