Iming-Iming Jadi Bintang Iklan, Mahasiswi Unsoed Diajak Ngamar di Hotel

Dalam wawancara, ND membujuk OSF untuk berhubungan badan jika ingin menjadi artis terkenal, tetapi, ditolak oleh korban. Namun pelaku kemudian mengancam dan memaksa korban akan dilaporkan ke Rektor Kampusnya dengan mencontohkan senior korban yang hingga sekarang belum lulus karena ia laporkan. Korban akhirnya tak berdaya dan menuruti kemauan pelaku.

Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan (dua kiri) dan Ketua Satgas PPKS Unsoed Dr Tri Wuryaningsih (kiri) dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (21/9/2024), terkait dengan kasus dugaan tindak pidana eksploitasi seksual yang menimpa seorang mahasiswi Unsoed. ANTARA/Sumarwoto

Namun korban terkejut setelah menjadi korban eksploitasi seks oleh pelaku. Tak terima dengan perlakuan ND, korban akhirnya mengadu ke Satreskrim Polresta Banyumas.

Kasatreskrim mengatakan setelah menerima laporan tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan, namun pelaku diketahui telah meninggalkan wilayah Banyumas sehingga dilakukan pengejaran.

“Pelaku kami tangkap di sebuah penginapan yang berlokasi di Jalan Perdana Raya, dekat Universitas Ibnu Khaldun Bogor, Jawa Barat pada hari Selasa (17/9/2024) pukul 19.00 WIB,” katanya.

Menurut dia, pelaku yang merupakan residivis kasus penipuan dan pernah tertangkap di Barelang dan Yogyakarta itu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait dengan hal itu, Kasatreskrim mengatakan tersangka ND bakal dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unsoed Purwokerto Dr. Tri Wuryaningsih mengatakan pihaknya menerima pengaduan dari empat mahasiswi yang merasa menjadi korban penawaran untuk dijadikan bintang iklan.

“Namun demikian, yang tiga ini belum semuanya melapor ke Polresta Banyumas,” katanya.

Karena kasus tersebut sudah ditangani kepolisian, pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada di Polresta Banyumas.

Mengenai tiga mahasiswi lainnya, dia mengatakan ketiganya memang tidak sampai kontak fisik dengan pelaku, namun mereka mendapatkan perkataan-perkataan yang tidak senonoh yang disampaikan oleh ND melalui aplikasi perpesanan.

Dengan adanya kejadian tersebut, pihak Unsoed akan meningkatkan kampanye anti kekerasan seksual dan meminta mahasiswi untuk senantiasa berpikir kritis terhadap segala informasi agar tidak mudah terkena bujuk rayu atau iming-iming menjadi bintang iklan.

“Kerja sama itu mestinya resmi melalui lembaga-lembaga resmi yang ada di Universitas Jenderal Soedirman. Pimpinan juga akan meningkatkan pengamanan sehingga tidak sembarang orang luar itu kemudian bisa masuk mendekati area mahasiswa Unsoed,” katanya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: