Kemarahan Rosti memuncak saat dirinya bertanya kepada Kuat dan Ricky apakah mereka sudah puas dengan kematian Yosua. Rosti memohon maaf kepada majelis hakim karena dirinya tidak dapat membendung amarah.
Kuat Maruf Minta Maaf Disambut Ketus Kuat Ma’ruf
Rosty menanggapi permintaan maaf Kuat Maruf yang disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (2/11/2022).
“Minta maaf setelah anakku tewas di tangan kalian semua. Kita sama-sama ciptaan Tuhan, tapi baru sekarang ada kesadaran kamu minta maaf,” ujar Rosty.
Ibunda Brigadir J ini bahkan juga menilai perbuatan Kuat Maruf bersama-sama dengan empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal, sangat tidak manusiawi.
“Di dalam kasus ini, Kuat Maruf, skenario yang sangat hebat, sangat luar biasa. Kalian mengetahui semua, bahkan menginginkan daripada kematian anakku,” cetus Rosty.
“Jadi kamu sama atasanmu FS (Ferdy Sambo) dan Putri sama-sama luar biasa skenarionya,” sambungnya.
Lebih lanjut, Rosty memandang permohonan maaf tidak termanifestasi melalui lisan saja, melainkan dengan hukuman yang setimpal.
“Maaf tidak hanya ada di bibir, maaf mohon pengampunan kepada Tuhan. Saya sudah kalian hancurkan,” demikian Rosty.
Dalam persidangan hari ini, Kuat menyampaikan penyesalan karena terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Dia tidak secara eksplisit menyampaikan permohonan maaf kepada Rosty yang hadir bersama suaminya yang juga ayah kandung Brigadir J, Samuel Hutabarat.
“Saya berharap biar proses pengadilan yang menentukan salah atau tidaknya saya. Karena demi Allah saya tidak ada niat seperti yang didakwakan kepada saya,” demikian Kuat Maruf menyampaikan penyesalannya.
Kuat Ma’ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal (RR) di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Atas perbuatannya tersebut, Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tim)