Oleh : Khoirul Aini
Penulis Santri Ponpes Al-Islah Kebagusan Ampelgading Pemalang
EDITOR.ID, Jakarta,- Bicara mengenai tentang hukum berdandan bagi wanita, banyak sekali pertanyaan yang keluar berkenaan dengan pembahasan kita kali ini. Mulai dari pengertian tabarruj? Samakah tabarruj dengan bersolek atau berhias? Kalau pengertiannya sama, apakah larangan bertabarruj itu bersifat mutlak?
Kemudian sudah pasti amankah bagi seorang muslimah yang mengenakan pakaian panjang dan berkerudung? Dan masih ada deretan pertanyaan yang belum terjawab.
Allah Swt berfirman:
???????? ??? ???????????? ????? ??????????? ????????? ??????????????? ???????????
?Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu?. (QS. Al-Ahzab: 33)
Hukum berdandan dan larangan bertabarruj bagi wanita muslimah itu setelah adanya perintah untuk menetap di dalam rumah. Ini berarti jika seorang mereka terpaksa keluar rumah untuk suatu keperluan yang tidak bisa ditinggalkan, maka tidak boleh dengan penampilan tabarruj.
Sebenarnya apa pengertian dari tabarruj itu?
Dalam kitab Lisan al-Arabi dijelaskan bahwa tabarruj adalah sesuatu yang tampak jelas dan menonjol. Sedangkan dalam kitab Al-Jadwal fi I?rab Al-Qur?an wa Sharfihi disebutkan bahwa tabarruj adalah memaksakan diri dan bersusah payah untuk menampakkan sesuatu yang tersembunyi.
Imam Al-Raghib berkata dalam Al-Mufradat, al-buruj artinya adalah istana-istana. Kalau dikaitkan dengan perempuan maka pengertiannya adalah seorang wanita menyerupakan diri dengan istana dalam menampakkan berbagai keindahannya sehingga mengundang orang-orang untuk mengerumuninya.
Sedangkan menurut Imam Al-Jauhari dalam Ashihah, tabarruj adalah perilaku menampakkan perhiasan dan berbagai keindahan wanita kepada kaum laki-laki yang bukan mahramnya.
Dari beberapa pengertian tersebut kita bisa mengambil kesimpulan bahwa tabarruj adalah segala usaha untuk menampakkan keindahan dan bagian-bagian yang menonjol dari tubuh seorang wanita di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya.
Sikap itu tentu saja sangat berpotensi menarik hasrat dan membangkitkan nafsu syahwat kaum laki-laki yang melihatnya. Karenanya Allah Swt sangat melarangnya dan haram bagi wanita melakukannya.
Bahkan wanita lansia yang dibolehkan menanggalkan pakaian luarnya pun tetap dengan syarat tidak bermaksud menampakkan perhiasannya. Bahkan Allah Swt memerintahkan mereka untuk berlaku sopan dan menjaga diri dengan tetap mengenakan pakaian luarnya demi menjaga kehormatan dirinya dan mengetahui hukum berdandan yang sebenarnya.
Di antara bentuk tabarruj (berdandan) di masa kini adalah:
- Memukulkan atau menghentakkan kaki-kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan (gelang kaki). Seperti yang tergambar dalam firman Allah berikut:
?Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan dan bertaubatlah kalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung?. (QS. An-Nur: 31)
- Mengenakan wangi-wangian saat bepergian atau keluar rumah. Banyak alasan yang dibuat untuk melegalkan tindakan itu, meskipun kita tahu bahwa memakai wewangian merupakan hal terlarang.
- Mengenakan benda-benda palsu untuk mempercantik diri dan menipu agar terlihat lebih muda dari usia sebenarnya. Seperti memakai bulu mata palsu, menambahkan emas atau perak pada gigi.