EDITOR.ID, Jakarta,- Gelombang kemarahan warga Kalimantan meledak dimana-mana. Hal ini dipicu omongan kebencian dan sikap permusuhan yang diperlihatkan Edy Mulyadi dalam videonya di akun Mimbar Tube medsos. Video tersebut beredar viral dan memicu kemarahan besar warga Kalimantan.
Dalam videonya Edy Mulyani dengan nada tinggi menghina Kalimantan “tak pantas” jadi Ibukota Negara karena tempat jin buang anak. Edy juga melontarkan kata-kata rasialis menyebut Kalimantan hanya dihuni Kuntilanak dan Genderuwo.
Kata caci maki Edy Mulyadi dalam videonya yang diunggah di channel Youtube, dipotong oleh netizen. Potongan itu mengutip pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut calon Ibukota negara Kalimantan adalah tempat jin buang anak. Potongan video ini disebarluarkan ke media sosial. Sontak omongan Edy Mulyadi yang menyebarkan sikap permusuhan dan SARA memicu kemarahan warga.
Sebagian warga Kalimantan menggelar aksi demo dan sebagian melaporkan Edy Mulyadi ke polisi secara serentak.
Salah satunya dilakukan oleh tiga pemuda asal Kalimantan ini. Mereka yang tergabung dalam Forum Pemuda Kalimantan melaporkan Edy Mulyadi ke Bareskrim Polri, Senin (24/1/2022). Mereka adalah Ariyansah NK, Michael Anggi dan Kaleb Elevensi.
Ariyansah merupakan warga Balikpapan, Anggi asal Bontang, sementara Kaleb dari Melawi.
Ketiganya mendatangi Kantor Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, sekira pukul 09.00 WIB. Mereka datang bersama Barisan Ksatria Nusantara (BKN) DKI Jakarta serta didampingi kuasa hukum, David Sitorus.
“Kami sangat menyayangkan pernyataan Edy Mulyadi dan salah satu kawannya yang menyebut dalam video berjudul ?Bau Busuk Oligarki dan Ancaman Atas Kedaulatan di Balik Pindah Ibu Kota?,” kata Ariyansah usai melaporkan Edy di Bareskrim.
Ariyansah menilai pernyataan Edy Mulyadi sungguh tak mencerminkan intelektualitas.
?Jika tidak bersepakat dengan pemindahan ibu kota negara, silakan saja, tetapi jangan sampai bertutur kata yang tak baik, yang keluar dari konteks kritik. Apalagi sampai menyinggung banyak orang,? ujar Ariyansah yang juga Ketua Bidang Media dan Propaganda DPP GMNI ini.
Menurut dia, pernyataan Edy dan kawannya itu menyakiti masyarakat Kalimantan, khususnya Kalimantan Timur. Selain itu, pernhataan tersebut mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
?Pernyataan Edy dan salah satu kawannya itu sungguh menyinggungg perasaan warga Kalimantan. Dalam konteks kebangsaan, ke-Indonesiaan, berpotensi menimbulkan kegaduhan, perpecahan dan merusak nilai-nilai kebangsaan serta nilai-nilai persatuan,? ujar Ariyansah.
Tiga pemuda asal Kalimantan yang tergabung dalam Forum Pemuda Kalimantan melaporkan Edy Mulyadi ke Bareskrim Polri, Senin (24/1/2022). Mereka adalah Ariyansah NK, Michael Anggi dan Kaleb Elevensi.
Pelapor lainnya, Michael Anggi menambahkan pernyataan Edy tersebut menciptakan suasana di Kalimantan tak kondusif dan juga memunculkan polemik di Kalimantan.
?Pernyataan Edy berdampak negatif,? tegas Michael.
Michael berharap masyarakat tidak terpancing melakukan perbuatan yang berlawanan dengan hukum atas pernyataan Edy itu.
?Apabila ada yang merasa keberatan dengan pernyataan itu, dapat menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku. Seperti yang kami lakukan hari ini. Mari kita percayakan kepada Polri untuk mengusut kasus ini,” ujar mahasiswa pascasarjana UI itu.
Sementara Kaleb, menegaskan pernyataan Edy beserta salah satu kawannya sungguh melukai hati masyarakat Kalimantan.
“Kata-kata ‘tempat jin buang anak’ oleh Edy, dan ‘hanya monyet’ oleh kawan Edy dalam video itu, merendahkan Kalimantan dan masyarakat Kalimantan,? kata Kaleb, pemuda asal Melawi, Kalimantan Barat itu.
Kaleb berharap kepolisian dapat memproses laporannya sehingga memberi efek jera dan tak berulang lagi.
Edy dan salah satu kawannya dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2018 Tentang ITE, Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b angka 2 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 156 KUHP. (tim)