Jakarta, EDITOR.ID,- Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej malam ini ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka gratifikasi. Bahkan surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar 2 pekan yang lalu.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 3 orang jadi tersangka. Salah satunya orang kepercayaan Eddy.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan. Alex mengatakan 3 tersangka sebagai penerima dan 1 tersangka sebagai pemberi.
“Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu,” ujar Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
“Dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo,” kata Alex menambahkan.
Bahkan menurut Alex, surat penetapan tersangka terhadap Eddy dan 3 orang lainnya sudah ditandatangani sejak 2 pekan yang lalu.
“Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu,” kata Alex.
KPK sebelumnya menyampaikan telah menaikkan penanganan laporan dugaan gratifikasi dengan terlapor Eddy Hiariej ke tahap penyidikan.
Lantas Apa Tanggapan Wamenkumham?
Eddy pun merespons hal tersebut.
“Aduh!” kata Eddy sambil meletakkan kedua tangannya di depan dada setelah menjadi pembicara dalam seminar di STIK, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023). Eddy enggan mengomentari lebih lanjut. Guru Besar Fakultas Hukum UGM ini langsung masuk ke mobilnya.
Kasus ini berawal ketika Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Eddy Hiariej ke KPK soal dugaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar. IPW mengatakan mendapat informasi laporan itu masuk ke tahap penyelidikan.
“Nah, ini kita sudah ajukan surat permintaan informasi, sudah diterima oleh KPK hari ini tanggal 5 Mei 2023. Sudah dijawab oleh KPK bahwasanya persoalan dumas (pengaduan masyarakat) yang diadukan oleh IPW yang diduga Pak Wamenkumham ini, sudah masuk taraf penyelidikan,” kata pengacara Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/5/2023).
Eddy Hiariej juga sudah pernah menjalani klarifikasi terkait aduan gratifikasi senilai Rp 7 miliar yang dilayangkan oleh IPW pada Maret lalu. Eddy saat itu menilai aduan dari IPW tendensius mengarah ke fitnah.
KPK: Kasus Gratifikasi Wamenkumham Sudah Naik ke Tahap Penyidikan
Terbaru, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyelidikan terhadap laporan dugaan gratifikasi itu telah selesai. Ali mengatakan KPK telah melakukan gelar perkara kasus tersebut pada bulan lalu.