“Jadi berdasarkan kesepakatan saja di sini antar-pimpinan. Kalau menunggu undang-undang itu dibuat ya ndak selesai lagi, kita kesulitan lagi untuk menyelesaikannya,” imbuh Mahfud MD.
Transaksi Mencurigakan belum tentu Korupsi
‘Temuan transaksi mencurigakan merujuk pada TPPU dan bukannya korupsi,” tegas Mahfud MD.
Kemudian Mahfud MD memberi contoh, “Apabila seseorang menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar kemudian diselidiki intelijen keuangan, ternyata anak yang bersangkutan memiliki rekening besar atau sejumlah perusahaan, istri yang bersangkutan juga demikian, sementara sumber kekayaannya masih dipertanyakan,” paparnya.
“Nah itu yang di dalam undang-undang kita supaya di konstruksi dalam hukum tindak pidana pencucian uang. Sehingga kalau disimpulkan di Kementerian Keuangan itu memang benar ada masalah-masalah ini, tapi tidak semuanya benar,” imbuhnya.
Menkeu dan KPK ditantang melembagakan klarifikasi kekayaan pegawai dan pejabat.
Klarifikasi harta kekayaan aparat negara semestinya menjadi prosedur rutin dalam pencegahan korupsi. Ketidakwajaran kekayaan bukan semata jumlah yang fantastis, melainkan juga pelaporannya yang tidak sesuai dengan kekayaan yang tampak.
Wira-wiri transaksi keuangan pejabat dan keluarganya merupakan salah satu indikator kekayaan yang ternyata masih kerap diabaikan.
Lalu, apa yang terjadi dengan laporan-laporan tersebut kalau bukan diabaikan?
Ini sungguh menyia-nyiakan kerja keras PPATK dan kepatuhan lembaga jasa keuangan melaporkan transaksi mencurigakan.
Kita memang mengapresiasi komitmen Menkeu Sri Mulyani Indrawati bersih-bersih di Kemenkeu.
Hanya komitmen seperti itu sudah begitu sering kita dengar. Aksi-aksinya kerap hanya hangat-hangat tahi ayam.
Peran inspektorat jenderal untuk menegakkan integritas aparatur negara mestinya selalu aktif.
Itjen wajib meneliti laporan PPATK, cocokkan dengan SPT Pajak, LHKPN individu yang bersangkutan, dan aduan masyarakat.
KPK mengungkap tersangka korupsi, Itjen instansi harus ikut memeriksa untuk melihat apakah ada pengabaian tugas.
Tidak hanya di Kemenkeu, klarifikasi rutin kekayaan juga mesti diterapkan di semua instansi pemerintahan. (tim)