Baik Eko yang sudah dicopot dari jabatannya maupun Andhi sama-sama kepergok suka memamerkan kekayaan dan bergaya hidup mewah.
KPK tidak berhenti hanya sampai ayahnya MDS, RAT, Wahono Saputro, Eko, dan Andhi juga diperiksa terkait TPPU disinyalir melakukan transaksi tak wajar, transaksi gelap atau praktek culas pegawai pajak.
Berimbas ke Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro (WS)
Mencuatnya ‘praktek culas pegawai pajak yang memperkaya diri, semakin lihai menutupi modus operandinya, terbukti meskipun PPATK sudah melaporkan 2012 ke KPK adanya transaksi mencurigakan oleh RAT.
Imbas dari temuan transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun berimbas ke Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro (WS), yang bersangkutan segera diperiksa oleh KPK terkait kasus RAT.
Pemeriksaan terhadap WS dilakukan usai KPK menemukan nama istri WS sebagai pemegang saham di perusahaan properti milik istri RAT.
WS telah melaporkan harta kekayaannya senilai Rp14 miliar, disebut oleh lembaga komisi anti rasuah, dan KPK menyatakan, bahwa isteri WS memiliki saham perusahaan milik istrinya RAT.
Dengan demikian isu transaksi tak wajar sebesar Rp 300 triliun ini sudah sewajarnya KPK mencurigai kepemilikan setiap perusahaan-perusahaan yang diduga memakai atas nama bahkan dimiliki oleh para konsultan, dimiliki oleh pejabat pajak ataupun dimiliki oleh keluarganya maupun sahabat dekatnya.
Dan KPK juga menduga, bahwa modus ‘praktek culas’ yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak ini mungkin saja dimanfaatkan oleh para oknum pegawai pajak untuk memperkecil nilai pajak yang semestinya dibayarkan, baik oleh dirinya maupun oleh orang lain.
MenkoPolhukam Memberikan Batas Waktu
Mahfud menyampaikan hal tersebut setelah pertemuan dengan jajaran Kemenkeu di kantor Kemenko Polhukam untuk memutakhirkan informasi terkait transaksi mencurigakan yang diduga TPPU di institusi Kemenkeu.
Pertemuan yang ddihadii: mewakili Kemenkeu : Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Sekretaris Jenderal Heru Pambudi, dan Inspektur Jenderal Awan Nurmawan Nuh, sementara Mahfud didampingi Deputi III Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo.
Mahfud MD menegaskan bahwa Menkopolhukam akan memberikan batas waktu bagi aparat penegak hukum yang menangani pengusutan dugaan TPPU di tubuh Kemenkeu.
Alasan Mahfud untuk menghindari kemacetan proses pengusutan kasus transaksi mencurigakan mencapai Rp300 triliun di tubuh Kemenkeu pada rentang waktu 2009-2023 yang melibatkan sekira 460 pegawai Kemenkeu.