Seakan-akan pembersihan di berbagai instansi pemerintah baru kali ini benar-benar terjadi, seolah-olah menunggu ada peristiwa terlebih dahulu, hingga viral dulu baru mulai melakukan gerakan.
Korupsi penyakit yang paling sangat berbahaya, penyakit keegoisan para pejabat yang tengah memegang kekuasaannya, dengan jabatannya ia melakukan wewenangnya untuk kepentingan pribadi isteri dan anak-anaknya – keluarganya bahkan kerabat dekatnya, pada akhirnya pedoman kinerja pejabat negara di pemerintahan tak sesuai lagi dengan Pancasila.
Sebagai contoh oknum pejabat tinggi negara di Kemenkeu atau di Bea dan Cukai memiliki rumah, mobil mewah tak sesuai dengan gaji yang mereka terima, setelah di audit dan di investigasi membelinya hasil dari uang ‘praktek culas’ pegawai pajak.
Mungkin bagi si oknum pegawai pajak itu dari uang ‘praktek culas’ nya yang dia peroleh dengan cara tak halal, awalnya berpikir bahwa dengan membeli/membuat rumah mewah, mobil mewah, motor gede (MoGe) dari hasil uang ‘praktek culas’ itu bisa membuatnya bahagia?
Si oknum berpikir bahwa dirinya akan selalu hidup senang, dan masa depannya aman dan baik-baik saja, karena merasa sudah memperoleh investasi harta dia pikir bisa seumur hidup, yakinnya tidak akan pernah melarat?
Penelusuran harta kekayaan tidak wajar pejabat Ditjen Pajak RAT mulai berangsur terungkapkan dengan adanya indikasi di berbagai modus “praktik culas’ di lingkungan Kemenkeu.
Mulai dari permainan penghindaran pajak, melakukan pencucian uang, hingga memasuki celah gratifikasi ataupun istilah terkenalnya suap.
Sebagai lembaga komisi anti rasuah, KPK telah berhasil menemukan sebanyak 134 pegawai Ditjen Pajak memiliki saham di 280 perusahaan.
Aset dan penghasilan dari perusahaan – perusahaan itu banyak yang tidak dicantumkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Ketika ada yang tidak dilaporkan, patut diduga ada kesengajaan menyembunyikan harta tersebut.
Penyembunyian harta mungkin karena asal usulnya ilegal agar terhindar dari kewajiban membayar pajak atau sebab lainnya yang sama-sama mencurigakannya.
Terbukti dengan adanya kepemilikan saham-saham perusahaan-perusahaan yang notabene kepemilikannya dimiliki oleh sesama antar pegawai pajak. Ini yang namanya ‘Kong Kalikong’.
Bukan Hanya Pegawai Pajak
KPK juga memanggil pejabat Ditjen Bea dan Cukai untuk mengklarifikasi harta kekayaan mereka.
Saat ini, baru satu yang sudah menjalani pemeriksaan, yakni Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Berikutnya giliran Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.