Dugaan TPPU itu terakomodir disinyalir melibatkan 467 pegawai Kemenkeu sejak semenjak tahun 2009 – 2023 saat terungkapnya sekarang.
Dari hasil pembahasan tersebut, MenkoPolhukam Mahfud MD juga menyatakan terkait adanya transaksi mencurigakan, pihak Menkumham bersama Kemenkeu langsung diproses, dandan,
“Alhamdulillah telah membuahkan hasil mengembalikan Rp 7,08 triliun dari kasus-kasus tersebut,” ungkap Mahfud MD.
“Yang lain ada masih berjalan. Ada yang sudah divonis oleh pengadilan. Ada yang masih berproses. Ada yang belum terlaporkan,” sambung Mahfud MD.
Mahfud MD kemudian menjelaskan terkait aturan Inpres Nomor 2 Tahun 2017, “Bahwa setiap informasi dugaan TPPU yang dikeluarkan oleh PPATK, baik karena permintaan dari instansi yang bersangkutan atau pun karena inisiatif dari PPATK itu sendiri, karena adanya laporan dari masyarakat, maka dengan demikian perlu dibuka,” lanjutnya.
“Jadi begitu dikeluarkan, nanti harus ada laporannya dari instansi yang bersangkutan ini menurut Inpres. Report-nya itu apa? Lalu bermacam-macam ada yang belum, ada yang sudah, dan seterusnya,” tambahnya.
Mahfud MD kembali menegaskan, “Bahwa nilai transaksi janggal Rp 300 triliun itu berasal dari korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu,” bebernya.
“Itu yang diumumkan ke publik tidak pernah menyebut nama orang dan angka untuk setiap rekening,” tegas Mahfud MD.
Mahfud MD menduga, “TPPU di Kemenkeu nilainya lebih besar dari korupsi yang mengambil uang negara,” dugaannya.
Kemudian Mahfud MD mengambil contoh tujuh kasus dari 197 kasus yang dilaporkan.
“Dari tujuh kasus itu dugaan TPPU-nya senilai Rp 60 triliun,” imbuhnya.
Mahfud menyayangkan kinerja aparat penegak hukum tidak pernah mengkonstruksi kasus dugaan TPPU, padahal menurutnya ada undang-undangnya.
Sementara dugaan TPPU yang nilainya Rp 300 triliun itu dipastikan oleh MenkoPolhukam bersama Kemenkeu tentunya akan ditindak lanjuti.
“Oleh sebab itu saya tadi berfikir kalau misalnya ada permintaan ke Kementerian untuk diselidiki dugaan TPPU kan terus saya harus kasih ke lembaga penegak hukum seperti KPK, atau kejaksaan, atau kepolisian,” tegas Mahfud MD.
Kemenkeu Kembalikan Rp7,8 Triliun Dugaan Pencucian Uang Dilakukan Pegawai Instansinya
Kemenkeu berhasil mengembalikan Rp7,08 triliun dari dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh pegawai di instansinya.
“Tadi yang disampaikan kepada Pak Menko dari data yang kita miliki sekarang Kemenkeu kerja sama ini telah dapat meminta kembali pembayaran sebesar Rp7,08 triliun,”ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers di kantor Menkumham, Jumat (10/3).