EDITOR.ID – Situbondo, Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto menyatakan bahwa bakal calon bupati dan wakil bupati diwajibkan menyertakan atau melampirkan dokumen hasil tes usap (swab test) saat mendaftarkan diri sebagai cabup dan cawabup ke KPU pada tanggal 4 hingga 6 September 2020.
“Sesuai Peraturan KPU RI Nomor 10 tahun 2020, pasangan calon juga harus menyerahkan hasil swab test menggunakan PCR saat mendaftar ke KPU,” kata Marwoto di Situbondo, Jawa Timur, Rabu (2/9).
Ia menjelaskan, masing-masing pasangan calon wajib melaksanakan tes usap di rumah sakit yang ditunjuk pemerintah, dan hasil tes usap diserahkan bersamaan dengan persyaratan lainnya saat mendaftar ke KPU.
Bagi pasangan calon yang hasil tes usapnya positif, lanjut dia, persyaratan tetap masuk (diterima) sesuai Peraturan KPU diberikan waktu hingga sepuluh hari melakukan karantina.
“Proses pemeriksaan persyaratan tetap dilanjutkan, tetapi KPU membuat jadwal sendiri jika seandainya ada pasangan calon yang hasil tes usapnya positif atau terpapar COVID-19,” ucapnya.
Marwoto menegaskan bahwa hasil tes usap negatif juga menjadi salah satu persyaratan Pilkada 2020 bagi pasangan calon di masa pandemi Corona Virus Disease 19 (COVID-19).
“Paling tidak pada pelaksanaan pilkada ini kami harus memberikan rasa aman, yakni peserta pilkada aman, penyelenggara aman dan pemilih aman. Jadi tiga indikator kesuksesan ini di saat pandemi COVID-19 terjaga dengan baik,” tuturnya. (Tim)