EDITOR.ID, Bandung – Raperda PMI (pekerja migran Indonesia) Jabar akan segera rampung.
Hasbullah Rahmad, selaku Ketua Pansus VI Raperda PMI Jabar meminta masyarakat Jabar untuk memahami bahwa Raperda ini, sebagai payung hukum permasalahan pekerja migran di Jabar.
“Hemat saya nanti setelah disahkan jadi Perda, ini harus dipahami masyarakat Jabar. Karena memang potensi pengiriman pekerja migran atau TKI dari Jabar masih tinggi,” jelasnya, Senin (25/10).
Hasbullah berharap, dengan masyarakat memahami Perda PMI kedepannya, agar masyarakat tidak terjebak dalam kondisi dan situasi TKI kita di negara tujuan,yang kerap kali mendapat perlakuan tak manusiawi.
“Perda ini nantinya melindungi TKI dari Jabar, jika terjadi perselisihan mengenai honor atau gaji, lalu ketidakjelasan negara tujuan, atau bahkan dampak hukum di negara tujuan TKI, nanti bisa dilakukan pendampingan,” jelasnya.
Diakui pria asal Dapil Depok untuk DPRD Jabar ini, bahwa kejadian TKI diluar negeri khususnya asal Jabar, selalu menjadi perhatian masyarakat, dan itu menjadi perhatian serius kami.
“Dalam perda ini, kami akan benar-benar mengawal, jika ada TKI dari Jabar yang membutuhkan bantuan, karena ada masalah di negara tempatnya bekerja,” paparnya.
Dengan adanya perda ini, Hasbullah memastikan akan membimbing masyarakat yang menjadi TKI, baik saat di negara tujuan, atau setelah purna menjadi TKI, kami akan melakukan pendampingan.
“Perda ini juga mengatur bagaimana TKI yang sudah purna, bisa sukses dengan modal keluar negeri jadi pegawai, lalu pulang kampung dengan memiliki berbagai macam wirausaha,” jelasnya.
(Advertorial Adikarya Parlemen DPRD Jabar)