Bandar Lampung, EDITOR.ID,- Wawan Kurniawan kini harus mendekam lama di tahanan. Gara-garanya Ketua RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung itu dengan semangat heroik membubarkan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) yang sedang menjalankan ibadah Minggu pagi.
Aksi heroik Pak RT Wawan bukannya mendapat pujian dari publik. Kalangan netizen justru mengecam aksi intoleransi tersebut. Ujung-ujungnya Wawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung, Kamis (16/3/2023) dan sejak itu harus menginap di tahanan.
Wawan Kurniawan terancam pidana lima tahun penjara usai dijadikan tersangka penistaan agama. Wawan menjadi tersangka karena membubarkan jemaat gereja Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) yang tengah beribadah.
Namun kabar terbaru Kuasa hukum Wawan meminta penangguhan penahanan kliennya.
“Kami akan melakukan langkah-langkah hukum. Salah satunya mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” kata Osep Doddy, kuasa hukum Wawan Kurniawan sebagaimana dilansir dari Beritasatu.com, Sabtu (18/3/2023).
Osep menyesalkan penetapan kliennya sebagai tersangka dan ditahan polisi, karena sebelumnya telah terjadi perdamaian antara kliennya dan pihak jemaat Gereja di kantor kecamatan kecamatan, Kamis (23/2/2023).
Setelah terjadi perdamaian, berdasarkan rekomendasi kelurahan, Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Kanwil Kemenag Lampung, pihak Kecamatan Rajabasa mengeluarkan izin sementara selama dua tahun bagi umat GKKD untuk beribadat di lokasi tersebut.
“Setelah terjadi perdamaian, malah klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Yang lebih mengecewakan, setelah penetapan tersangka dan pemeriksaan, klien kami langsung ditahan,” ujar Osep.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan penetapan tersangka terhadap Wawan dilakukan setelah dilakukan gelar perkara. Setelah menjadi tersangka Wawan pun langsung ditahan.
Menurut Zahwani Pandra Arsyad, penyidik Ditreskrimum Polda Lampung telah memeriksa 15 saksi dalam kasus pembubaran ibadat GKKD yang terjadi pada Minggu (19/2/2023).
Dari pemeriksaan tersebut, pihaknya telah menetapkan Wawan Kurniawan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Dalam perkara tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor.
Tersangka, lanjut Zahwani Pandra Arsyad, dijerat dengan Pasal 156a juncto Pasal 175 juncto Pasal 167 KUHP.
Aksi Wawan itu terjadi pada Minggu (19/2) lalu, video Wawan membubarkan jemaat yang tengah beribadah itu pun viral di media sosial. Setelah diproses polisi akhirnya Wawan dijerat dengan Pasal 156 KUHPidana