Jakarta, EDITOR.ID,- Hari ini, mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo (FS) akan menjalani sidang komisi kode etik. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di depan anggota DPR.
“Terhadap Saudara FS, nanti hari Kamis akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik untuk keputusan apakah yang bersangkutan masih bisa menjadi anggota Polri atau tidak,” kata Listyo Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu.
Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI bersama Kapolri ini khusus membahas perkembangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, yang melibatkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Kapolri menjelaskan, hasil sidang kode etik nantinya akan menentukan apakah Ferdy Sambo masih bisa menjadi anggota Polri atau tidak.
“Untuk keputusannya apakah yang bersangkutan masih bisa jadi anggota Polri atau tidak,†tambahnya.
Bersama dengan 18 orang jajarannya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI.
Di depan Komisi III DPR, Kapolri bercerita bagaimana Irjen Ferdy Sambo berulang kali berkelit saat diperiksa oleh penyidik timsus.
Komisi III DPR RI meminta Kapolri untuk mengungkap motif pembunuhan Brigadir Yosua.
Kapolri menyebut saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan Putri Candrawathi.
Untuk sementara, motif pembunuhan dipicu oleh laporan masalah kesusilaan yang terjadi di Magelang.
Kapolri juga menyebut Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang komisi kode etik pada Kamis (25/8/2022).
Sebagaimana diketahui Brigadir J diduga tewas akibat ditembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Ferdy Sambo diduga sebagai otak pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut.
Namun, sejak Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka pada 9 Agustus 2022 lalu dalam kasus tersebut, Mabes Polri belum juga memunculkan sosok mantan Kadiv Propam itu ke publik.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal.
Dua lainnya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan serta seorang asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf. Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP. (tim)