EDITOR.ID, Jakarta,- Setelah Jumat kemarin mangkir dari panggilan Bareskrim Polri, Edy Mulyadi dikabarkan hari ini bersedia hadir untuk diperiksa. Bagaimana nasib eks caleg PKS yang banyak mengumbar nyinyiran pedas ke pemerintahan Joko Widodo di media sosial.
Agenda pemeriksaan akan digelar pada pukul 10.00 WIB. Edy masih sebatas diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan ujaran kebencian dan sikap permusuhan yang dilaporkan warga masyarakat dari berbagai daerah.
Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Djudju Purwanto, mengatakan kliennya akan hadir dalam pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Senin, 31 Januari 2022. ?Insyaallah besok datang,? ujar Djudju saat dihubungi Minggu kemarin (30/1/2022)
Menurut Djudju, untuk memenuhi panggilan tersebut, pihaknya akan mengikuti prosedur yang ada, termasuk materi apa yang akan dikonfirmasi pihak penyidik kepolisian.
Panggilan pemeriksaan tersebut merupakan tahap dua karena pada panggilan pemeriksaan pertama, pada 28 Januari, Edy sempat mangkir tanpa alasan yang jelas dan hanya diwakili tim kuasa hukumnya.
Djudju Purwanto, menjelaskan bahwa upaya damai sebenarnya sudah dilakukan. Kliennya, disebutnya sudah menyampaikan permintaan maaf sebanyak dua kali atas dugaan kasus ujaran kebencian terhadap warga Kalimantan.
?Beliau sudah menyatakan permintaan maaf dua kali, baik melalui media sosial maupun video. Itu sudah ada,? ujar Djuju.
Jadi, Djudju melanjutkan, seharusnya pihak yang merasa menjadi korban baik individu maupun kelompok bisa berbesar hati menerima itu. Dan yang perlu diketahui, kata Djudju, ungkapan Edy itu tidak ditujukan kepada masyarakat tertentu.
Substansi yang Edy sampaikan dalam video yang viral itu, pengacaranya menjelaskan, adalah Kalimantan itu tempat yang luas, masih banyak hutannya, dan sepi, tapi ingin dijadikan ibu kota.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan penyidik Bareskrim sudah menerbitkan surat pemanggilan kedua ke rumah Edy.
“Jadi tadi surat panggilan langsung diantar ke rumah dan yang menerima adalah istri beliau. Disertai dan ditunjukkan dengan surat perintah membawa,” tegas Ramadhan.
Jika pada panggilan kedua nanti Edy tak juga datang, Ramadhan menyatakan, tim penyidik akan menjemput Edy Mulyadi untuk di bawah ke Mabes Polri. Penjemputan ini, kata dia, bukan dalam bentuk penjemputan paksa, sebab status Edy masih saksi. (tim)