Tujuan pemidanaan terhadap penyalah guna, tidak ada tercapai, juga tidak bermanfaat bagi penyalah guna sendiri dan keluarganya serta negara.
Pemidanaan hanya menimpakan nestapa kepada penderita sakit kecanduaan dan keluarganya, bahkan penelitian Saphiro menyimpulkan pemenjaraan penyalah guna narkotika sama dengan menghamburkan sumberdaya penegakan hukum.
5. Ammar Zoni dua kali ditangkap karena narkoba.
Analisanya
Penangkapan kedua, pada kasus yang sejenis menunjukan bahwa Ammar Zoni adalah pecandu yaitu penyalah guna narkotika dan dalam keadaan narkotika baik secara pisik maupun psikis (pasal 1/13).
Seharusnya hakim yang mengadili perkara perkara Ammar Zoni tahu kalau perkara yang sedang ditangani adalah perkara pecandu
Dalam mengadili perkara pecandu, hakim wajib menggunakan kewenangan berdasarkan pasal 103 untuk memutuskan Ammar Zoni menjalani rehabilitas atas perintah hakim sampai sembuh dan pulih seperti sedia kala.
Rehabilitasi atas keputusan hakim dilaksanakan di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi milik pemerintah yang sudah ditunjuk, dengan biaya di tanggung negara.
6. Kesimpulannya: Hakim offside kalau Ammar Zoni dijatuhi hukuman penjara berlandaskan pasal 10 KUHP karena UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika mengatur secara khusus bentuk hukuman bagi penyalah guna berupa menjalaani rehabilitasi atas keputusan hakim (red: pasal 103)
Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. ***