Oleh: Komjen Pol Purn Dr Anang Iskandar, SIK, SH, MH.
Penulis Ahli Hukum Narkotika, Ketua Badan Narkoter Partai Perindo
Hakim offside karena menempatkan selebgram dan aktor Ammar Zoni seperti penjahat konvensional, ketika majelis hakim memutus Ammar Zoni bersalah sebagai penyalah guna bagi diri sendiri, kemudian menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara.
Ammar Zoni adalah korban akibat terpapar candu narkoba. Ammar Zoni bukan penjahat narkoba, tapi dia adalah korban yang harus disembuhkan seperti korban kejahatan lainnya seperti korban penganiayaan, pelecehan seksual, dll. Ammar Zoni adalah pasien narkoba yang harus direhabilitasi. Dan bukan dipenjara.
Seharusnya kalau terbukti sebagai penyalah guna bagi diri sendiri, bentuk hukumannya bukan hukuman pidana tetapi menjalani rehabilitasi atas putusan hakim (pasal 103)
Dibawah ini kebijakan hukum dalam penanggulangan narkotika:
Pertama, mencegah tanpa menghukum (preventif without punishmen) dimana penyalah guna narkotika diwajibkan menjalani rehabilitasi atas dasar kesukarelaan untuk melakukan wajib lapor pecandu sebagai sarat menggugurkan status pidananya (pasal 55 jo 128/1) ;
Kedua, penegakan hukum (law application) dengan menggunakan double track system pemidanaan, dimana hakim dalam mengadili perkara peredaran gelap narkotika, pemidanaannya berdasarkan pasa 10 KUHP.
Sedangkan dalam mengadili perkara penyalahgunaan narkotika, hakim diberi kewajiban dan kewenangan oleh UU untuk memutus atau menetapkan penyalah guna menjalani rehabilitasi.
Kewajiban hakim dalam UU narkotika tersebut termaktup dalam pasal 127/2 dimana hakim dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika diberi kewajiban tertentu yaitu:
Kewajiban untuk memperhatikan kondisi terdakwanya, apakah terdakwanya sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika (pasal 54)
Kewajiban untuk memperhatikan kewajiban terdakwanya, apakah terdakwanya sudah melakukan wajib lapor pecandu atau belum dan memperhatikan status pidananya sudah gugur atau belum (pasal 55 yo 128/2)
Kewajiban menggunakan kewenangan untuk memutus atau menetapkan terdakwanya untuk menjalani rehabilitasi (pasal 103).
Kewajiban hakim berpedoman pada tujuan dibuatnya UU narkotika, dimana kalau pengedar diberantas kalau penyalah guna dijamin negara mendapatkan upaya rehabilitasi (pasal 4 cd).
Dalam mengadili perkara Ammar Zoni, faktanya hakim tidak berpedoman pada tujuan dibuatnya UU narkotika (pasal 4d), tidak melaksanakan kewajiban hakim (pasal 127/2) dan tidak menggunakan kewenangan untuk memutus atau menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi(pasal 103).