Bandung, EDITOR.ID – Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dalam kasus suap penanganan perkara kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung dinyatakan terbukti bersalah.
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ujar Ketua Majelis Hakim, Joserizal saat membacakan amar putusannya, di Jalan RE Martadinata, Selasa 30 Mei 2023.
Terbukti Terima Suap, Hakim Agung Sudrajat Dimyati Divonis 8 Tahun denda Rp 1 miliar.
Sudrajad Dimyati divonis selama 8 tahun kurungan penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Sudrajat Dimyati) oleh karena itu dengan pidana (kurungan) penjara selama 8 tahun,” ucap Yoserizal.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 13 tahun penjara.
Terdakwa Sudrajat Dimyati dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi tidak sendirian.
Sesuai dalam dakwaan JPU yang menyatakan terdakwa menerima suap senilai 80 ribu dolar Singapura terkait penanganan perkara kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Komisi Yudisial mencemati keputusan Pengadilan Tipikor Bandung
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI), Miko Ginting mengatakan lembaganya akan melanjutkan proses etik terhadap hakim agung non aktif Sudrajat Dimyati.
Terlebih setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung telah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap terdakwa.
Miko menjelaskan KY pastinya juga akan melanjutkan pemeriksaan dalam wilayah etik yang menjadi kewenangan KY.
Menurut Miko sejauh ini KY sudah meminta keterangan dari berbagai pihak, terutama dari pemberi, perantara, dan penerima suap.
“Selama ini KY memang mencermati dan memberikan ruang bagi KPK dalam melakukan penegakan hukum terlebih dahulu,” sambung Miko.
Tuntutan Majelis Hakim lebih rendah dari JPU
Majelis Hakim saat membacakan putusannya memvonis terdakwa Sudrajat Dimyati lebih rendah dari tuntutan JPU.
Hakim Ketua Yoserizal mengatakan Sudrajad terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Majelis Hakim menilai terdakwa Sudrajad Dimyati menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura dalam kasus yang menjeratnya.
Selain dipidana penjara 8 tahun, Sudrajat Dimyati juga divonis oleh Majelis Hakim untuk membayar denda sebesar Rp 1 Miliar.