“Ya, kalau tidak damai, kita balikkan ke majelis hakim pemeriksa perkara. Kalau upaya mediasi tidak terbatas kuantitasnya, tetapi waktunya ada 30 hari,” ucapnya.
“Kan belum mendengar jawaban dari Tergugat. (Tadi mendengar) resume dari Penggugat,” imbuhnya.
Sementara itu, di lokasi yang sama, tim hukum penggugat, Heri Aryanto, mengatakan saat mediasi pertama, mediator meminta penggugat menghadirkan principal. Dia menyampaikan mediasi kedua principal dari penggugat hadir semua.
“Pada sidang mediasi kedua, principal kita hadir semua, ada Pak Edi, Pak Munarman, ada Pak Sunarko hadir semua. Dari pihak tergugat Pak Jokowi itu, surat kuasa istimewanya belum ada, katanya alasannya sih belum ditandatangani. Kedua, Pak Jokowinya tidak hadir, sementara kita sudah hadir semua. Jadi sepertinya dari pihak tergugat tidak ada iktikad baik untuk melakukan mediasi,” kata Heri.
Heri mengungkapkan, sebelum mediasi dimulai, dilakukan kaukus oleh mediator dengan penggugat. Dalam kesempatan itu, penggugat menyampaikan resume mediasi.
“Tadi sudah ada kaukus, dari pihak penggugat sudah bertemu dengan mediator menyampaikan resume mediasi,” ujarnya.
Gugatan Habib Rizieq dkk
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab bersama enam orang lainnya melayangkan gugatan perdata ke Jokowi. Dalam salah satu petitum gugatannya, pihak penggugat menuntut Jokowi selaku tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 5.246,75 triliun. Dari mana kalkulasi angka itu muncul?
“Kalkulasinya dari utang luar negeri Indonesia sejak beliau menjabat yang diduga menimbulkan kerugian sebesar itu,” kata pengacara HRS, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Jumat (4/10/2024).
Gugatan yang dilayangkan Rizieq dkk ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu dilayangkan pada 30 September 2024 dan teregister dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
“Gugatannya perihal dugaan kebohongan dengan menggunakan instrumen ketatanegaraan,” kata Aziz.
Tujuh Orang Gugat Jokowi
Total ada tujuh orang yang menjadi penggugat dalam gugatan perdata tersebut. Selain HRS, ada Munarman yang masuk sebagai salah satu penggugat. Berikut ini nama-namanya:
- Habib Rizieq Shihab
- Mayjen TNI (Purn) Soenarko
- Eko Santjojo
- Edy Mulyadi
- M Mursalim R
- Marwan Batubara
- Munarman
Berikut ini petitum gugatan HRS dkk ke Jokowi:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum
3. Menghukum tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara. (tim)