Habib Rizieq dkk Ajukan Perdamaian ke Jokowi Dalam Mediasi Gugatannya, Tapi Ini Syaratnya

Namun pengajuan perdamaian yang ditawarkan dengan syarat oleh penggugat Rizieq Shihab dkk tidak mendapat respon dari Jokowi selaku tergugat. Mediasi kedua kali ini pun masih belum menemukan adanya kesepakatan antara penggugat dan tergugat.

Habib Rizieq Shihab (HRS)

Jakarta, EDITOR.ID,- Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk mengajukan resume perdamaian kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam tahapan mediasi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rizieq dkk menggugat Jokowi secara perdata dan meminta ganti rugi Rp 5.246,75 triliun. Saat ini proses gugatan masih dalam tahap mediasi.

Mediasi berlangsung secara tertutup Selasa (3/12/2024). Dalam mediasi kali ini, penggugat menyampaikan resume perdamaian terhadap tergugat.

Berikut resume perdamaian yang diajukan Habib Rizieq ke Jokowi jika ingin berdamai :

1. Tergugat meminta maaf secara terbuka kepada rakyat Indonesia dan mengakui telah membohongi rakyat Indonesia.

2. Terhadap tuntutan ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun dalam petitum gugatan angka tiga, kami menyampaikan skema ganti kerugian sebagai berikut:

– Sebesar 30% (tiga puluh persen) atau sebesar Rp 1.574,025 triliun disetorkan kepada kas Negara.

– Sebesar 30% (tiga puluh persen) dibagikan langsung oleh Tergugat kepada kalangan rakyat miskin lebih kurang 25,22 juta jiwa dan kalangan rakyat menengah bawah lebih kurang 47,85 juta jiwa berdasarkan data BPS tahun 2024 atau total jumlahnya sebanyak 73 juta jiwa, sehingga per jiwa dari kalangan rakyat miskin dan menengah bawah mendapatkan sebesar Rp. 21.561.986,30 atau distribusinya melalui Badan Penanggulangan Kemiskinan atau Kementerian Sosial.

– Sebesar 40% (empat puluh persen) digunakan untuk program makan siang bergizi bagi rakyat Indonesia.

Perdamaian Bersyarat Yang Diajukan Rizieq Tak Direspon Jokowi

Namun pengajuan perdamaian yang ditawarkan dengan syarat oleh penggugat Rizieq Shihab dkk tidak mendapat respon dari Jokowi selaku tergugat. Mediasi kedua kali ini pun masih belum menemukan adanya kesepakatan antara penggugat dan tergugat.

Mediator nonhakim Jaury Hukom saat ditemui seusai mediasi mengatakan tergugat belum memberikan jawaban dan responnya sama sekali.

“Iya, yang kedua (mediasi), kan masih memberikan kesempatan kepada para pihak menyampaikan. Mediasi berjalan oke, artinya resume dari penggugat sudah disampaikan, tinggal kita tunggu jawaban dari tergugat,” ungkap Jaury Hukom.

Jaury mengatakan mediasi dihadiri principal dari pihak penggugat. Dia menyampaikan mediasi lanjutan akan berlangsung pada 13 Desember 2024.

“Dihadiri oleh principal, Pak Munarman, Pak Sunarko, Pak Edi. (Tergugat) kuasanya aja. (Mediasi lanjutan) Jumat, tanggal 13,” ujarnya.

Jaury menyampaikan, jika mediasi tidak berhasil, perkara akan dikembalikan kepada hakim. Dia menyebut mediasi memiliki waktu 30 hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: