EDITOR.ID, Bandung – Polda Jawa Barat kembali menetapkan Habib Bahar dalam dugaan kasus penganiayaan.
Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan tersangka oleh polisi. Penetapan tersangka itu terlihat dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang dikeluarkan di Bandung tanggal 21 Oktober.
Surat penetapan tersangka itu ditandatangani langsung oleh Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Patoppoi.
Dalam surat itu, Bahar ditetapkan sebagai tersangka didasarkan atas laporan pada tanggal 4 September 2018 lalu dengan pelapor bernama Andriansyah.
“Habib Bahar ini diduga melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana” jelas Direskrimum Polda Jabar, saat dikonfirmasi, Selasa (27/10).
Dirinya menambahkan, jika Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan rangkaian gelar perkara.
“Kami sudah gelar perkara ya, adapun yang menjadi korban penganiayaan dalam kasus itu ialah pelapor yakni Andriansyah dan dilakukan di wilayah Bogor,” paparnya.
Pattopoi tak menjelaskan secara rinci perihal kronologi kasus yang membuat Bahar ditetapkan jadi tersangka.
Sebelumnya, Bahar pun ditetapkan sebagai tersangka dan divonis 3 tahun karena melakukan penganiayaan pada dua remaja.
“Pelapor adalah korban sendiri, TKP di Bogor,” pungkasnya.(Jbr2)