Jakarta, EDITOR.ID,- Gugatan pemilik saham sekaligus komisaris PT Bank Centris Internasional, Andri Tedjadharma terhadap Bank Indonesia (BI) dan Kementrian Keuangan (Kemenkeu RI) memasuki babak baru. Andri menggugat kedua lembaga negara itu sebesar Rp11 triliun karena menyita aset pribadinya tanpa dasar hukum.
Andri dituduh banknya, Bank Centris menerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Padahal ia tak menerima sepeser pun uang tersebut. Tapi kini harta pribadi Andri disita BI dan Kemenkeu.
Gara-gara menyita sewenang-wenang, Andri Tedjadharma menggugat BI dan Kemenkeu senilai Rp11 Triliun. Gugatan dilayangkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Senin besok 22 Juli 2024 sidang sudah digelar untuk kesekian kalinya karena mediasi yang digelar antara penggugat dan tergugat menemui jalan buntu alias tidak mencapai kata sepakat.
Andri Tedjadharma melalui kuasa hukumnya I Made Parwata SH, telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat dua pekan lalu. BI dan Kemenkeu digugat sebesar Rp11 triliun.
“Saya berharap masyarakat dapat mengikuti jalannya sidang gugatan Rp11 Triliun saya ini. Nantinya, masyarakat jadi akan mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas penyalahgunaan jaminan tanah seluas 452 hektar milik PT VIP yang telah menjadi jaminan BCI dalam perjanjian jual beli promes nasabah dengan BI pada 9 Januari 1998,” kata Andri.
Andri Pertanyakan Sertifikat Jaminan Tanah 452 Hektar yang Dikuasai BI dari Bank Centris
Sebelumnya, kepada pihak KPKNL, Andri Tedjadharma juga sudah menegaskan bahwa harta pribadinya tidak terkait dengan persoalan BCI, dan meminta KPKNL untuk menyita harta yang relevan, yaitu lahan 452 hektar sesuai Akta 46, yakni perjanjian antara BCI dengan BI.
Akan tetapi, KPKNL melalui suratnya S-3048/KNL.0701/2023, dalam poin 2a, menyatakan menerima pengurusan piutang negara dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tidak disertai barang jaminan.
Oleh karena itu, Andri pun menanyakan keberadaan sertifikat jaminan lahan seluas 452 hektar itu langsung ke Bank Indonesia melalui suratnya. Namun, tiga surat Andri bertanggal 25 September, 30 Oktober, dan 10 November 2023, tidak satu pun yang mendapat balasan atau jawaban dari Bank Indonesia.
Sehingga, kata Andri, proses pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara no 171/Pdt.G/2024/PN.JKT.PST ini, menjadi penting dan menarik untuk kejelasan persoalan BLBI yang menyeret nama Bank Centris Internasional.