Atas kejadian itu para pelaku disangkakan Pasal 363  KUHPidana tentang pengambilan barang milik orang lain dengan ancaman Hukuman penjara 5 (lima) tahun. Sementara satu pelaku (SYT) disangkakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 (empat) tahun. (saibumi)