Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan, berharap bahwa Indonesia akan menjadi pemain utama untuk bahan baku baterai litium.
Kebijakan pelarangan ekspor nikel oleh pemerintah bukan tanpa hambatan. Uni Eropa bahkan menggugat kebijakan tersebut ke WTO. Uni Eropa menganggap kebijakan tersebut tidak adil karena membatasi akses produsen Uni Eropa terhadap bijih nikel.
Sebagaimana kita tahu, Uni Eropa merupakan pusat industri baja. Baja tersebut merupakan olahan dari bijih nikel yang diimpor dari Indonesia.
Menurut keterangan Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono, alasan pemerintah mempercepat larangan ekspor bijih nikel, pertama, cadangan nikel nasional yang sudah diekspor sangat besar. Sementara cadangan bijih nikel di Indonesia yang bisa ditambang tinggal sekitar 700 juta ton lagi yang diperkirakan hanya bisa bertahan 7-8 sampai tahun lagi. Alasan yang kedua yakni perkembangan teknologi yang sudah maju, sehingga bisa memproses bijih nikel dengan kadar rendah.
Kebijakan Kesehatan Selama Pandemi Covid-19
Dalam menanggulangi wabah Covid-19 yang melanda dunia dan termasuk juga Indonesia, berbagai kebijakan ditetapkan agar penanganan Covid-19 mempunyai payung hukum legal. Kebijakan yang dikeluarkan berbeda satu negara yang satu dengan yang lain. Salah satu kebijakan yang penulis temukan merupakan kebijakan yang sangat berguna adalah Surat Edaran Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
Pemerintah telah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) untuk mencegah semakin meluasnya penularan Covid-19. Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3/2020). Sementara itu, detail teknis dan syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI.
Namun, peliburan dan pembatasan tersebut dikecualikan untuk pelayanan tertentu seperti pelayanan kebutuhan bahan pangan, pelayanan kesehatan dan keuangan. Pembatasan juga dikecualikan untuk pelayanan kesehatan, pasar, toko, supermarket dan fasilitas kesehatan.
Infrastruktur
Dalam satu tahun terakhir, tentang pencapaian pembangunan, pembaharuan dan perubahan menuju indonesia maju, baik di bidang infrastruktur, ekonomi, hukum maupun politik (demokrasi).