Sejumlah ruas tol di Indonesia sudah memberlakukan tarif baru pada awal tahun 2020. Berdasarkan catatan CNBC Indonesia, tarif tersebut dipatok berdasarkan penyesuaian dan ada pula tol baru yang tadinya gratis, tapi sejak Januari 2020 mulai berbayar.
Evaluasi dan penuesuaian tarif tol dilakukan dua tahun sekali oleh BPJT seperti ditegaskan dalam Pasal 48 ayat (3) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentanh Jalan Tol.
Terdapat 6 ruas jalan tol yang mengalami penyesuaian tarif secara serentak per-32 Januari. Keenam ruas tol tersebut adalah Tol Cawang-Tomang-Pluit, Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol-Jembatan Tiga-Pluit, Tol Ujung Pandang tahap I, Tol Gempol-Pandaan tahap I, Tol Bali-Mandara, dan Tol Pondok Aren-Serpong.
Investasi Asing Dapat Berinvestasi di Ibukota Baru
Pemerintah Indonesia mengklaim sudah ada sekitar 30 investor yang menyatakan minat untuk berinvestasi di ibukota negara yang baru atau ibukota baru. Nantinya para investor yang ingin investasi di ibukota baru cukup datang ke Badan Otorita Ibukota tanpa harus lewat mekanisme normal yakni mendaftar ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Hasil survei Indo Barometer Januari 2020 adalah perekonomian rakyat (32,1 persen), lapangan pekerjaan (15,8 persen), harga bahan pokok (11,3 persen), korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) (7,8 persen), dan banjir (6,4 persen),”.
Kemudian apabila dibandingkan hasil survei tersebut dengan hasil survei Indro Barometer Maret 2015 terdahulu. Yang dimana ketika itu responden menyebut permasalahan terpenting adalah permasalahan ekonomi (21,6 persen), harga kebutuhan pokok (19,6 persen), sulitnya lapangan pekerjaan (8,4 persen), dan KKN (14,6 persen).
Berdasarkan kedua hasil survei tersebut ekonomi masih mejadi masalah yang paling fundamen dan belum teratasi. Survei ini dilaksanakan pada 9-15 Januari 2020, metode yang digunakan adalah multistage random sampling dengan melibatkan 1200 responden. Sedangkan margin of error kurang lebih 2,83 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.
Pertambangan dan Energi
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarang ekspor bijih nikel yang efektif per 1 Januari 2020. Pelarangan tersebut sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019. Kebijakan tersebut dilaksanakan lebih cepat dua tahun dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 yang memperbolehkan ekspor tersebut hingga 2022.
Bijih nikel yang pada mulanya diekspor dalam bentuk nikel ore, diolah menjadi produk setengah jadi. Nikel tersebut juga merupakan bahan dasar dari baterai litium yang merupakan kebutuhan di masa depan akan kendaraan listrik.