Disisi lain pemerintah akan mengembangkan jaminan gizi dan tumbuh kembang anak dalam mencapai misi pembangunan kualitas SDM. Selain itu, terdapat program Kartu Indonesia Pintar.
Program ini mendukung kelanjutan pendidikan masyarakat miskin ke jenjang yang lebih tinggi. Juga dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas manusia yang dimana sesuai dengan misi nomor satu Jokowi-Ma’ruf. dan juga ada Kartu Pra-kerja untuk penigkatan produktivitas-bagi pencari kerja.
Penyederhanaan Regulasi
Pada tanggal 21 januari 2020, ada tiga Omnibus Law yang diajukan pemerintah yaitu, UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM, dan UU Perpajakan. Senin 5 Oktober 2020, DPR mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-202, RUU Cipta Kerja ini bersamaan dengan penutupan masa sidang pertama yang dipercepat dari yang direncanakan, yakni pada 8 Oktober 2020 menjadi 5 Oktober 2020.
Sosial-Ekonomi
Iuran BPJS Kesehatan naik
Kesehatan merupakan kebutuhan mendasar bagi masyarakat yang harus dijamin oleh negara. Indonesia sudah berusaha menjamin kesehatan masyarakatnya melalui BPJS.
Namun jumlah defisit BPJS yang meningkat setiap tahunnya menyebabkan pemerintah mengeluarkan kebijakan kenaikan iuran BPJS untuk mengatasi hal tesebut.
Peningkatan iuran BPJS kesehatan ditetapkan melalui Perpres No.64/2020 oleh Presiden Joko Widodo. Detail kenaikan tersebut yakni, Kelas 1 Rp150.000, Kelas 2 Rp100.000, dan Kelas 3 Rp42.000.
Hal ini tentu berdampak kepada masyarakat sebagai pengguna BPJS.
Dampak dari kebijakan kenaikan iuran BPJS terhadap pengguna BPJS bahwa terdapat dampak positif dan negatif.
Dampak positifnya antara lain peningkatan layanan, mengatasi defisit, pertumbuhan sektor farmasi, peningkatan sarana dan prasarana, peningkatan sosialisasi program BPJS, dan jangkauan penyakit yang ditanggung semakin luas dan peningkatan jangkauan rumah sakit .
Dampak negatifnya antara lain penurunan kelas ,peserta yang berhenti membayar iuran,bertambahnya peserta kelas tiga, penurunan minat masyarakat,beralihnya masyarakat ke asuransi swasta, inflasi, dan meningkatnya kemiskinan.
Penurunan tarif listrik mulai 1 Oktober
Penurunan tarifnya sebesar Rp 22,58 per kilowatt hour (KWh), dari sebelumnya sebesar Rp 1.467 per KWh menjadi sebesar Rp 1.445 per KWh. Penurunan tarif listrik tersebut berlaku hingga Desember 2020.
Pelanggan yang bisa menikmati tarif listrik turun Oktober hingga Desember 2020 yakni, R-1 TR 1300 VA, R-1 TR 2200 VA, R-2 TR 3500 VA -5500 VA, R-3 TR 6600 VA, B-2 TR 6600 VA – 200 kVA.
Sementara untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA mendapatkan keringanan yakni diskon 100% (digratiskan) dan pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50% yang sudah dimulai sejak April 2020.
Kenaikan Tarif 6 ruas Tol di Tahun 2020