EDITOR.ID ? Jember, Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak sendi-sendi perekonomian, karena kejahatan korupsi yang terjadi secara masif dapat menghambat pertumbuhan ekonomi negara, bahkan tak jarang mengakibatkan rakyatnya jatuh ke jurang kemiskinan.
Ditengah kondisi Indonesia yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19, ada beberapa pejabat yang tega melakukan praktik korupsi. Menurut Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Jember, praktik korupsi ditengah kondisi bangsa sedang kena musibah wabah Covid-19 seperti ini yang membuat rakyat Indonesia menjadi geram.
Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Jember akhir-akhir ini. publik dikagetkan oleh tindakan Bupati Jember Jawa Timur Hendy Siswanto, yang menerima honor dari pemakaman setiap jenazah Covid-19 di Kabupaten Jember.
Ketua DPC GMNI Jember Dyno Suryandoni menyesalkan tindakan Bupati yang kemudian menjadi viral, apalagi dalam berbagai berita tersebut mengungkap bahwa Bupati Jember Hendy Siswanto membenarkan soal penerimaan honor sebagai tim pemakaman jenazah Covid-19 tersebut dan menegaskan hal itu sesuai aturan yang berlaku.
Besaran honor yang didapat oleh Bupati Hendy ialah senilai Rp. 100.000 tiap jenazah yang dimakamkan, terhitung sejak 5 bulan terakhir sudah menyentuh angka 705 korban yang artinya Bupati Hendy mendapatkan honor sebesar Rp. 70.500.000.
Honor tersebut didapatnya karena dia menjabat sebagai Pengarah dalam tim struktural yang dibuatnya dalam Surat Keputusan Bupati Nomor : 188.45/107/1.12/2021 tentang Petugas Pemakaman Covid-19 Pada Sub Kegiatan Respon Cepat Bencana Non Alam Epidemi/Wabah Penyakit yang ditanda tangani sejak 30 Maret 2021.
Menurut GMNI Jember penetapan honor tersebut dirasa sangat janggal dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Jika kita mengacu pada SK Bupati Jember No :188.45/95.1/12/2020 Tentang Besaran Harga Satuan Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2021 yang ditetapkan pada tanggal 23 Maret 2021. Lampiran SK tersebut pada bagian 1.5.1 Honorarium Tim Pelaksanan Kegiatan yang menyebutkan ketentuan pemberian honor Pengarah, Penanggung Jawab, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota dilakukan per bulan dan masing-masing jabatan dengan nominal yang berbeda-beda.
Hal tersebut juga diperkuat dengan Lampiran I Perpers No.33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional pada bagian tabel 1.1 pada kolom 1.5 bahwa untuk pemberian honor ialah setiap orang per bulan.
?Sementara berdasarkan bukti pembayaran Bupati dan 3 pejabat yang masuk struktur tim pemakaman diberikan ialah per volume, sehingga patut dipertanyakan apa dasar penetapan honor Bupati dan 3 pejabat tersebut mendapatkan honor senilai Rp.100.000 per setiap pemakaman jenazah??, tanya Dyno