Geger Temuan Mayat TPU Ulujami, Pembunuh Dibayar Rp500 Ribu Habisi Korban

ilustrasi

EDITOR.ID, Jakarta,- Penemuan mayat bersimbah darah yang gegerkan warga, akhirnya terungkap. Mayat pemuda ini ditemukan di tempat pemakaman umum (TPU) Kober, kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (10/2/2022) pagi.

Mayat tersebut terungkap sebagai korban pembunuhan. Pelaku yang membunuh korban ada dua orang. Pelaku disuruh membunuh korban oleh otak pembunuhan. Untuk pekerjaan membunuh korban, dua pelaku dijanjikan dibayar Rp 2 juta. Namun baru dibayar Rp500 ribu padahal korban sudah dihabisi.

Belakangan mayat yang ditemukan di TPU Ulujami Jakarta Selatan diketahui warga sekitar bernama Vicky Firlana (22). Vicky diduga menjadi korban pembunuhan karena ditemukan dua luka tusuk di tubuhnya. Jasad Vicky Firlana pertama kali ditemukan warga setempat bernama Hilda (28), saat berangkat untuk berbelanja ke pasar sekitar pukul 05.10 WIB.

Namun, baru berjalan beberapa meter dari rumahnya, Hilda melihat sesosok mayat bersimbah darah tergeletak di jalan setapak di antara makam. Hilda terkejut sesaat melihat tubuh Vikcy telah terbujur kaku dengan bersimbah darah, hingga akhirnya ia memutuskan kembali ke rumah untuk melaporkan temuannya

Polisi bergerak cepat. Tak butuh waktu lama polisi berhasil menangkap tiga pelaku dibalik pembunuhan mayat di TPU Ulujami. Dua orang pelaku, bertindak sebagai eksekutor yang membunuh korban di lokasi. Sedangkan satunya adalah otak pembunuhan.

Saat ini polisi telah menetapkan seorang perempuan berinisial LM, dalang pembunuhan terhadap pria berinisial Vicky Firlana (22) di TPU Ulujami, Pesanggrahan, sebagai tersangka.

Sebelumnya polisi telah menangkap dua pelaku lainnya yakni MYL yang berperan sebagai eksekutor, dan DA berperan mencekik korban. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu diungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budhi saat dikonfirmasi, Minggu (13/2/2022).

Perwira menengah Polri itu mengatakan para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Kami kenakan Pasal 340 KUHP,” kata Budhi.

Polisi telah membekuk tiga orang pelaku pembunuhan terhadap Vicky. Ketiga pelaku itu, yakni MYL, DA, dan LM. MYL ditangkap di daerah Tangerang, Banten, sedangkan DA ditangkap di Serengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Adapun, LM ditangkap tim Resmob Polda Metro Jaya di daerah Kembangan, Jakarta Barat. Pelaku MYL dan DA nekat menghabisi nyawa Vicky lantaran dibayar Rp 2 juta oleh LM. Dan itupun ternyata pelaku baru dibayar Rp 500 ribu untuk harga sebuah nyawa yang harus mereka habisi dengan cara sadis. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: