“Kami dari Kemenag senantiasa bahwa setelah ada informasi terkait dengan pendirian rumah doa, kemudian kami minta kepada penyelenggara Katolik untuk bisa melakukan sosialisasi agar segala sesuatu bisa dikomunikasikan dengan warga,” ujar Kepala Kantor Kemenag Kulon Progo, Wahib Jamil saat ditemui di Mapolres Kulon Progo sebagaimana dilansir detikJateng, Jumat (24/3/2023).
“Kemudian dilakukan proses sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga terwujud kerukunan dan kebersamaan di Kulon Progo,” lanjutnya.
Terkait izin rumah doa tersebut, Wahib menyatakan akan berkomunikasi dengan pihak terkait. Hal ini untuk mengetahui tujuan pendirian rumah doa dan kegunaannya kelak.
“Jadi masih dikomunikasikan. Karena kami belum tahu terkait proses dari pihak keluarga (pemilik rumah doa) bahwa itu nanti peruntukannya untuk apa, akan digunakan untuk apa. Yang jelas kami mengharap untuk selalu dikomunikasikan dengan berbagai pihak sehingga pihak-pihak yang memiliki persepsi itu akan memiliki pandangan yang sama dan akan terwujud kerukunan,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui dunia media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah video berisi proses penutupan Patung Bunda Maria di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa S.T Yacobus, Dusun Degolan, Kalurahan Bumirejo, Kapanewon Lendah, Kulon Progo viral.
Beredar narasi bahwa aksi ini akibat desakan dari organisasi masyarakat (ormas).
Polres Kulon Progo kemudian melakukan klarifikasi dengan pemilik rumah doa. Hasilnya, polisi membenarkan adanya penutupan patung Bunda Maria, tetapi bukan karena desakan ormas, melainkan inisiatif dari pemilik rumah doa. (tim)