Gawat! KPKNL Jual Ruko Milik Orang Lain Tanpa Dokumen Sertifikat Kepemilikan

"Sungguh aneh dan janggal. Karena sertifikat kepemilikan ada ditangan saya, tapi mereka dengan seenaknya menjual ruko aset saya, saya tidak pernah minjam uang sepeserpun dari mereka atau BLBI, Ini dzolim," ujar Andri Tedjadharma pemilik ruko yang sah.

Pemilik Bank Centris Andri Tedjadharma

Demikian pengumuman ini disampaikan.

Hormat kami,

DR Finsensius F Mendrofa SH MH CLA CTA

Pengumuman Lelang KPKNL Terhadap Ruko MIlik Andri Tedjadharma

Sementara menurut Kepala KPKNL Jakarta I, Rofii Edy Purnomo terkait kasus Bank Centris, pihaknya hanya menerima tugas pengurusan piutang.

“Pada dasarnya tugas kami adalah mengurusi piutang mulai dari penagihan, surat paksa bayar, jumlah piutang hingga penyitaan dan lelang. Apabila ada pihak yang keberatan silahkan ajukan ke pihak yang memberi tugas KPKNL seperti Satgas BLBI atau BI”, jawab Rofii.

Penyelesaian kasus Bank Centris yang berlarut-larut ini dibutuhkan niat baik dari seluruh pihak yang terkait. Bukan untuk mencari kesalahan atau saling menyalahkan melainkan demi memberikan kebenaran yang bisa diakui bersama. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: