Demikian pengumuman ini disampaikan.
Hormat kami,
DR Finsensius F Mendrofa SH MH CLA CTA
Sementara menurut Kepala KPKNL Jakarta I, Rofii Edy Purnomo terkait kasus Bank Centris, pihaknya hanya menerima tugas pengurusan piutang.
“Pada dasarnya tugas kami adalah mengurusi piutang mulai dari penagihan, surat paksa bayar, jumlah piutang hingga penyitaan dan lelang. Apabila ada pihak yang keberatan silahkan ajukan ke pihak yang memberi tugas KPKNL seperti Satgas BLBI atau BI”, jawab Rofii.
Penyelesaian kasus Bank Centris yang berlarut-larut ini dibutuhkan niat baik dari seluruh pihak yang terkait. Bukan untuk mencari kesalahan atau saling menyalahkan melainkan demi memberikan kebenaran yang bisa diakui bersama. (tim)