Gawat! KPKNL Jual Ruko Milik Orang Lain Tanpa Dokumen Sertifikat Kepemilikan

"Sungguh aneh dan janggal. Karena sertifikat kepemilikan ada ditangan saya, tapi mereka dengan seenaknya menjual ruko aset saya, saya tidak pernah minjam uang sepeserpun dari mereka atau BLBI, Ini dzolim," ujar Andri Tedjadharma pemilik ruko yang sah.

Pemilik Bank Centris Andri Tedjadharma

Menurutnya, Bank Centris tidak termasuk dalam daftar audit BPK tentang PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham), atau pihak yang menandatangani Akta Pengakuan Utang (APU), Master Refinancing and Note Issuance Agreemen (MRNIA), dan Master Settlement And Acquitition Agreement (MSAA).

Rekening Bank Centris Internasional asli adalah 523.551.0016. Dan yang rekening rekayasa adalah 523.551.000. Tidak diketahui siapa pemiliknya tetapi rekening itu mengatasnamakan rekening Bank Centris Internasional.

Lalu berdasarkan Akte 46, Bank Centris harusnya menerima Rp 490.787.748.596 dari Bank Indonesia, atas penyerahan promes nasabah Rp 492.216.516.580 dan jaminan seluas 452 Ha dan sudah di hipotek atas nama Bank Indonesia dengan No 972. Akte 46 adalah perjanjian jual beli promes dengan jaminan antara Bank Indonesia dan Bank Centris.

“Terbukti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Perkara No. 350/Pdt.G/2000/PN.JKT.SEL dengan bukti dari BPK yang telah disahkan oleh Hakim Majelis yang mengadili perkara ini bahwa nominal sesuai yang diperjanjikan pada akte No. 46 yaitu sebesar Rp 490.787.748.596 tidak pernah di pindahbukukan ke rekening Bank Centris Internasional No. 523.551.0016, melainkan diselewengkan ke rekening jenis individual yang mengatasnamakan Bank Centris Internasional dengan No. 523.551.000,” bebernya.

“Maka, kata dia, Bank Centris dimenangkan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, karena menandatangani suatu perjanjian bukan berarti menerima apa yang diperjanjikan,” tambah dia.

Dengan adanya dua rekening atas nama bank yang sama itu, Andri menduga telah terjadi praktek bank dalam bank di tubuh Bank Indonesia.

PENGUMUMAN LELANG

Sehubungan dengan pengumuman di harian Kompas, Rabu,11 september 2024, tentang lelang harta Andri Tedjadharma dan keluarga, ditegaskan bahwa Satgas dan KPKNL patut diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang terang benderang, antara lain:

  1. Telah melakukan penyitaan tanpa dasar hukum yang sah, dengan dasar Keputusan Mahkamah Agung yang tidak menyangkut harta pribadi dan keluarga yang disita, dan keputusan MA itu pun tidak terdaftar, serta tidak bisa menunjukkan dokumen apapun terhadap obyek sita.
  2. Melakukan lelang dengan kondisi tanpa dokumen, sertifikat dan pajak atau apapun.
  3. Menyerahkan ke pembeli lelang dengan kondisi apa adanya.
  4. Jelas di sini KPKNL telah melakukan lelang atas harta bukan miliknya, dan melakukan perbuatan menjual harta orang lain di mana KPKNL tidak punya hak apapun atas harta tersebut.
  5. Perbuatan KPKNL ini telah kami muat di Media Kompas dan Tempo serta lainnya, dan telah kami gugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan no 171.

Dengan demikian kami umumkan kepada pembeli lelang harap hati-hati membeli lelang seluruh aset atas nama Andri Tedjadharma dan Justina Elawitachya, sebab harta tersebut tidak diakui sita dengan cara yang wajar, tidak ada sertifikat hak tanggungan, dan tidak tanda tangan dan pemilik aset tidak ada utang apapun dengan negara dan tidak ada hubungan hukum dengan Kemenkeu, PUPN dan KPKNL.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: