Klaten –Â Seorang pria asal Kecamatan Manisrenggo, Klaten, nekat melakukan aksi tembak kepada teman karena dendam pribadi. Pelaku bernama Bayu Tiko, 27, warga Kecamatan Manisrenggo, Klaten, sementara sang korban adalah Slamet Riyadi alias Gomet, 24.
Penembakan oleh Pria 27 tahun itu dilakukan di Joho, Prambanan, Klaten, Desember 2019 lalu. Tersangka menembak Gomet menggunakan pistol rakitan berjarak kurang lebih satu meter.
Kasus penembakan tersebut bermula saat tersangka Bayu Tiko mengaku dendam dengan Gomet. Pria Klaten yang dikenal sebagai residivis kasus narkoba dan sudah menjalani masa hukuman selama 10 bulan di tahun 2018.
Sehari sebelum kasus penembekan, Bayu Tiko diberitahu temannya yang lain, Heri Sartono Dwi Saputro alias Solopok, 22, warga Manisrenggo. Heri menjelaskan penyebab Bayu Tiko masuk penjara gara-gara dijebak Gomet.
Selanjutnya, Bayu Tiko dan Heri Sartono menemui Gomet di rumahnya, 7 Desember 2019 pukul 05.00 WIB. Di kesempatan itu, Bayu Tiko yang dalam kondisi mabuk sudah menyelipkan pistol di celananya.
Saat bertemu dengan Gomet yang baru dibangunkan dari tidurnya, Bayu Tiko langsung mengarahkan pistolnya ke arah Gomet. Sejurus kemudian, Bayu Tiko menarik pelatuk pistol ke arah Gomet. Alhasil, Gomet terjatuh di lantai sembari berteriak minta tolong. Berikutnya, Bayu Tiko dan Heri Sartono meninggalkan rumah Gomet.
“Tembakan itu mengenai leher bagian kanan korban. Awalnya, korban sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Islam (RSI) Klaten selama satu pekan dengan kondisi belum bisa diajak berkomunikasi. Antara korban dengan pelaku ini saling mengenal karena memang berteman,†kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko Prasetyo, saat jumpa pers di Mapolres setempat, Kamis (2/4/2020).
Mau Kabur
AKP Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan kedua pria Klaten yang melakukan aksi tembak terhadap teman itu sempat ingin melarikan diri ke Sumatra Utara (Sumut) beberapa hari setelah kejadian penembakan, yakni 12 Desember 2019. Saat menyeberang di Merak-Bakauheni, keduanya ditangkap tim SatreskrimPolres Klaten yang melakukan pengejaran.
Sebelum ditangkap, tersangka Bayu Tiko membuang pistolnya ke laut terlebih dahulu. Kedua tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Tersangka memperoleh pistol rakitan itu dengan membeli melalui online. Harganya Rp3,5 juta lengkap dengan empat peluru. Barang-bukti yang kami sita dari tangan tersangka, seperti satu butir peluru sepanjang 2,5 cm, sepeda motor, satu potong jaket, satu potong celana jeans, satu buah helm, dan lainnya,†katanya.