“Terhadap informasi terkait pernyataan terdakwa NM di depan persidangan tersebut Kejaksaan Tinggi Banten melalui Asisten Intelijen sedang melakukan pengamanan sumber daya organisasi (SDO) terkait penangan perkara ini dan kebenaran informasi tersebut,” sambungnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani menuding jaksa menerima aliran dana atau suap atas kasusnya. Nikita mengaku mendapat informasi dari kalangan internal kejaksaan.
“Majelis hakim yang terhormat, saya menduga ada aliran dana atau suap yang diterima oknum kejaksaan atas kasus saya. Informasi saya dapat dari kejaksaan dan beliau mau jadi saksi dan beliau siap untuk melepas jabatannya dan buktinya sudah semua ada,” kata Nikita di PN Serang, Kamis (29/12/2022).
Ucapan Nikita ini membuat riuh ruang sidang. Hakim meminta pengunjung tertib dan menaati aturan di ruang sidang.
“Silakan ungkapkan di persidangan, siapa yang Saudara maksud, yang Saudara katakan, biar terang benderang, tidak hanya menyebarkan isu atau hoaks di depan persidangan,” kata hakim Dedy Adi Saputra.
Hakim mengatakan ada konsekuensi hukum jika terdakwa mengungkapkan sesuatu di persidangan. Majelis meminta Nikita meyakinkan hakim bahwa informasi itu betul adanya.
“Jelaskan di persidangan, karena yang berkepentingan adalah Saudara, jadi Saudara yang meyakinkan majelis bahwa semua persidangan ini dibuat-buat atau direkayasa karena ada bukti,” tegas hakim.
Nikita kemudian menyinggung mengenai dirinya yang dilarang mendapatkan izin perawatan dari jaksa. Ia menuding ada permainan di kasusnya.
“Abangku, yang mengundurkan diri itu jaksa Ayu, menjabat Kasubsi di Pidum. Dia yang bahkan yang lebih tahu aliran dananya dari cokelat muda, saya sedang minta kawan semalam untuk Ayu mau bicara, sementara jaksa Fitria sedang menangani perkara, hanya kena batunya karena dipaksa pimpinan untuk jadi JPU tahap dua pelimpahan dari penyidik ke kejaksaan,” kata Nikita.
Nikita sendiri telah divonis bebas dalam kasus ini. Jaksa kemudian menyatakan mengajukan kasasi atas vonis bebas Nikita. (tim)