Sekaligus juga mengembangkan wisata yang ramah terhadap umat beragama, wisata halal, wisata religi, wisata budaya, wisata sejarah yang sangat tersedia potensinya di Jakarta dan berbagai bentuk kegiatan yang bisa membangkitkan keimanan dan ketaqwaan manusia.
Keempat, FPI menuntut kepada Gubernur DKI Jakarta untuk mencabut berbagai izin tempat hiburan dan kegiatan hiburan yang telah nyata-nyata dijadikan ajang atau memfasilitasi berbagai kemunkaran dan kemaksiatan.
Dan menghentikan pemberian penghargaan kepada tempat tempat hiburan seperti diskotek dan sejenisnya yang tidak ada manfaat sama sekali dalam pencapaian index manusia yang beriman dan bertakwa. (tim)