Jakarta, EDITOR.ID,- Firli Bahuri resmi tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPK dan telah keluar dari lembaga anti rasuah itu. Hal ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menyetujui surat pengunduran dirinya pada 29 Desember 2023.
Sebelum mengundurkan diri Firli telah dinonaktifkan Presiden karena ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
Pemberhentian ini berdasarkan pada surat pengunduran diri Firli Bahuri yang diserahkan kepada dewan pengawas etik, keputusan dewan pengawas etik yang menyatakan Firli melanggar etik, dan Pasal 32 UU No. 30 Tahun 2002.
“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).
Ari mengatakan ada tiga hal yang menjadi pertimbangan Jokowi menerbitkan Keppres pemberhentian Firli dari KPK. Salah satunya ialah pengunduran diri yang telah diajukan Firli.
“Ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, Surat pengunduran diri Bapak Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Ketiga, berdasarkan pasal 32 UU nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres,” ucap Ari.
Riwayat Firli di KPK
Firli Bahuri resmi menjadi Pimpinan KPK usai mengucapkan sumpah jabatan pada tahun 2019. Saat itu, dia mengucap sumpah di hadapan Jokowi bersama empat Pimpinan KPK lain, yakni Lili Pintauli Siregar, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.
Lili kemudian mengundurkan diri dan digantikan oleh Johanis Tanak pada tahun 2022. Lili mundur usai terseret kasus pelanggaran etik.
Selama menjabat, Firli Bahuri pernah dijatuhi sanksi etik gara-gara naik helikopter milik perusahaan swasta pada tahun 2020. Saat itu, Firli dijatuhi sanksi etik ringan berupa teguran tertulis dari Dewan Pengawas KPK.
Firli tetap menjabat sebagai Ketua KPK. Firli juga pernah dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik lain, namun lolos dari sanksi.
Pada tahun 2023, Firli kembali menjadi sorotan publik. Nama Firli terseret dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kasus ini mencuat di saat KPK menangani kasus dugaan korupsi yang menjerat SYL sebagai tersangka.