Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer selaku sopir Putri Candrawathi, Brigadir RR yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, KM, dan Ferdy Sambo.
Pada kasus ini, Ferdy Sambo dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP. Selanjutnya, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto 55 dan 56 KUHP.
Sedangkan, Brigadir RR dan KM dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sejak diumumkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J, hingga kini motif pembunuhan masih belum diumumkan Polri. Sementara, Menkopolhukam Mahfud MD sempat menyinggung bahwa motifnya bersifat sensitif. (tim)