“Dalam Rakorcab ini, kami DPC Partai Gerindra Tangerang Selatan memberikan rekomendasi yaitu, mengusulkan Gibran Rakabuming untuk menjadi cawapres Pak Prabowo di Pilpres 2024,” ujar Ketua DPC Gerindra Tangsel, Li Claudia Chandra di hotel Trembesi Tangsel.
Claudia menilai Gibran merupakan sosok anak muda yang dapat membawa Indonesia menjadi negara maju ke depannya.
Projo Jatim Resmi Deklarasikan Gibran Cawapres Prabowo
Usulan serupa juga disuarakan oleh kelompok relawan Jokowi di Jawa Timur. Mayoritas Relawan Projo Jatim mendukung Prabowo dan Gibran. Plt DPD Projo Jatim Handoko mengatakan nama keduanya muncul dalam proses pemungutan suara dari DPC Projo se-Jatim melalui Konferda Projo, Sabtu (7/10/2023) kemarin.
“Hasil sidang pleno adalah dari 29 suara yang masuk untuk bakal calon presiden dari DPC mengajukan Pak Prabowo Subianto, tiga DPC Pak Ganjar Pranowo, dan sisanya ikut keputusan DPP,” kata Handoko, Minggu (8/10).
Sementara, Gibran unggul pada hasil pemungutan suara bakal calon wakil presiden. Sebanyak 22 DPC Projo mengusulkan Gibran Rakabuming, sementara tujuh suara mendukung Ganjar Pranowo. “Sisanya ada satu satu DPC usul Pak Prabowo, satu DPC Bu Khofifah, dan satu DPC Pak Mahfud MD,” ujarnya.
Kelompok Anak Muda di Bali Dukung Gibran
Kemudian muncul lagi relawan yang tergabung dalam kelompok Gibran Untuk Negeri (GUN) Provinsi Bali. Kelompok ini juga resmi mendeklarasikan dukungan ke Gibran sebagai cawapres.
Ketua DPD Gun Bali, AA. Gede Agung Wedhatama mengatakan mereka mendukung Gibran lantaran dinilai sebagai sosok anak muda yang mampu membawa Indonesia menjadi negara maju.
Ia mengklaim gerakan dukungan terhadap Gibran ini lahir secara organik yang berasal murni dari keinginan hati.
Partai Bulan Bintang Usulkan Gibran Sebagai Cawapres Prabowo
Tak hanya relawan dan kelompok masyarakat yang beramai-ramai mendukung Prabowo. Partai politik pun juga mengusungnya. Partai itu adalah Partai Bulan Bintang. Parpol anggota Koalisi Indonesia Maju juga tak menutup pintu bagi Gibran.
Sekjen PBB Afriansyah Noor menegaskan Gibran menjadi opsi kedua jika Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra tak jadi cawapres Prabowo.
Mengacu pada UU Pemilu, usia Gibran belum memenuhi syarat menjadi cawapres. Pasal 169 q UU Pemilu menyatakan usia minimal capres-cawapres ialah 40 tahun. Sementara Gibran baru berusia 36 tahun.
Meski demikian, hari ini gugatan uji materi terhadap usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun masih bergulir di MK. (tim)