Enam Orang Diamankan Dalam OTT KPK di Kalsel, 4 Tiba Di Gedung KPK Pake Rompi Oranye, Yang Dua Mana?

KPK mengamankan uang senilai Rp 12.113.160.000 dan USD 500 dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Uang itu diduga merupakan komitmen fee sebesar 5 persen dari pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.

Empat orang dari enam tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di wilayah Kalimantan Selatan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/10/2024). ANTARA FOTO/Fauzan/foc/aa.

Tak hanya itu, KPK juga mengambil uang dari tiga koper dan satu kresek di tangan Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean sejumlah Rp 3,2 miliar dan USD 500.

Sahbirin Noor bersama empat tersangka yang merupakan penyelenggara di Pemprov Kalsel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara, dua pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto yang merupakan pemberi pihak swasta disangkakan melangar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: