Nantinya, penyidik juga akan memeriksa Hakim Agung untuk mendalami perkara ini. “Tidak menutup kemungkinan (akan panggil Hakim Agung). Semua yang terlibat pasti akan kami panggil untuk menemukan titik terang,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Zarof dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor. Sementara Lisa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 UU Tipikor. (tim)