1. Indrasari Wisnu Wardhana : Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan.
2. Master Parulian Tumanggor : Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.
3. Stanley MA : Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group.
4. Picare Togare Sitanggang : General Manager PT Musim Mas.
5.Tersangka Lin Che Wei yang berkomplotan langsung dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu terkait kasus korupsi ijin ekspor minyak sawit mentah!
Lin Che Wei pun ditahan di Rutan Salemba sejak 12 Mei 2023, Lin Che We diduga melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo UU No. 31 th 1999 sebagaimana ditambah dengan UU No. 20 th 2001 tentang perubahan UU No. 31 th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Lin Che Wei disebut sebagai pihak swasta yang juga penasehat di Independent Research & Advisory Indonesia.
Kejagung masih mendalami dan menyelidiki peran Lin Che Wei dalam Kemendag sehingga bisa turut berperan membuat kebijakan, dari alat bukti saat ini, Lin Che Wei diduga berhubungan dengan pejabat di tingkat Dirjen namun tidak sampai ke level Menteri.
Dari penelusuran pula, Lin Che Wei memang mengikuti sejumlah rapat kementrian yang dilakukan secara online.
Indikasi awal, Lin Che Wei sebagai konsultannya.
Putusan MA
Namun dalam putusan MA itu, kelima terpidana tidak dibebani uang pengganti sebesar Rp 6,47 triliun.
Menindaklanjuti Putusan MA dalam pengembalian kerugian negara — recovery asset, oleh Kejaksaan Agung melakukan penetapan ketiga grup korporasi menjadi tersangka.***