Eks Mendag M Lutfi Diperiksa Kejagung 8 Jam Dicecar 61 Pertanyaan Terkait Korupsi Pembelian Fasilitas Ekspor CPO

Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi usai diperiksa Rabu, (9/8/2023) oleh penyidik Kejaksaan Agung RI selama 8 Jam, Lutfi dicecar 61pertanyaan terkait korupsi pembelian fasilitas ekspor CPO, Lutfi hadir ditemani oleh 2 orang tim penasehat hukumnya - usai diperiksa Lutfi langsung memberikan jawaban singkat pertanyaan para wartawan yang menunggunya sejak pagi.

Jakarta, EDITOR.ID –  Mantan Menteri Perdagangan (Mendag),  Muhammad Lutfi (M Lutfi) telah memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait tindak pidana korupsi pembelian fasilitas ekspor CPO tiba di gedung bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan,  Rabu pagi, (9/3/2023) sejak pukul 09.00 pagi.

M Lutfi hadir mengenakan pakaian batik lengan panjang berwarna biru sambil menjinjing tas hitam.

M Lutfi tiba di Gedung Kejagung sekira pukul 08.55 WIB, dan langsung memasuki Gedung Bundar Kejaksaan Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) — saat disapa para wartawan   — M Lutfi  menunduk hanya melambaikan tangannya ke awak media.

Adapun, setelah diperiksa kurang lebih 8 jam, M Lutfi menyempatkan waktu tak lama menjelaskan kepada para wartawan — setelah itu M Lutfi bergegas kembali menaiki mobil Xpander berwarna hitam sekitar 19.30 dan meninggalkan kompleks Kejagung

M Lutfi diperiksa Kejagung sebagai saksi kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode 2021-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi — terkait pemeriksaan Mantan Mendag, M Luthfi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pemeriksaan M Lutfi

Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa eks Mendag M Lutfi terkait kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO/ minyak sawit mentah) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari-April 2022.

“Ada pun Tim Penyidik memeriksa beliau hari ini lebih terkait proses keputusan oleh otoritas berwenang saat itu dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng. Dan upaya untuk mencukupi minyak goreng di dalam negeri,” jelas Kuntadi  usai pemeriksaan M Lutfi.

Menurut Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi pemeriksaan berlangsung selama 8 jam.

“Tim Penyidik Kejaksaan Agung Tindak Pidana Khusus telah memeriksa saudara M Lutfi sebagai saksi dalam perkara pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya,” tutur Kuntadi.

8 Jam Diperiksa, Eks Mendag M Lutfi Dicecar 61 Pertanyaan.

“Pemeriksaan berjalan selama kurang lebih 8 jam dengan 61 pertanyaan. Seluruh pertanyaan telah dijawab dengan baik,”  kata Kuntadi.

“61 pertanyaan pokok terkait materi, tapi sampai selesai pemeriksaan ada 63 pertanyaan diajukan,” tambah sambung Kuntadi.

M Lutfi diperiksa sebagai saksi untuk pendalaman fakta hukum temuan  baru dari persidangan —  atas nama terpidana Indrasari Wishnu Wardhana dan kawan-kawan  yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Pengembangan ini sudah memeriksa sekitar 29 saksi,” katanya.

Kuntadi melanjutkan penjelasannya, berdasarkan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap, ternyata terbukti ada upaya-upaya yang dilakukan para tersangka dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng tersebut ditemukan bukti-bukti  yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian ekonomi negara.

“Oleh karena itu kami memandang pemeriksaan kali ini sebagai upaya untuk memotret secara utuh peristiwa hukum yang terjadi pada saat itu, sehingga permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik,” tambah Kuntadi.

M Lutfi menjawab pertanyaan wartawan

Usai diperiksa M Lutfi mengaku telah  menjawab 61 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

M Lutfi keluar dari ruang pemeriksaaan di Gedung Bundat Kejagung  pukul 18.10 WIB, setelah 8 jam diperiksa penyidik.

Lutfi yang hadir di kejagung, ditemani tim penasehat hukumnya langsung memberikan pernyataan singkat di hadapan wartawan yang menunggu sejak pagi.

Lutfi menyebut dirinya mendapatkan 61 pertanyaan dan sudah memberikan jawaban sesuai porsinya yang dia ketahui.

“Saya mencoba untuk menjawab sebaik-baiknya. Mengenai apa substansinya akan disampaikan oleh Direktur Penyidikan,” kata M Lutfi.

Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, M Lutfi mengaku dirinya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya tadi baru menyelesaikan tugas saya sebagai rakyat Indonesia yaitu menghormati hukum. Tadi saya menjalani proses yang diadakan oleh penyidikan di Kejagung,” tuturnya.

Namun M Lutfi tak mau mengungkap detail 61  pertanyaan  yang  diajukan kepadanya  oleh penyidik.

“Untuk detailnya saya silakan teman-teman media tanyakan kepada penyidik Kejagung,” katanya.

M Lutfi pun  tak  merespons pertanyaan yang diajukan oleh para awak media. M Lutfi  langsung berlalu memasuki mobilnya.

Diketahui sebelumnya, bahwa  Kejagung memanggilnya kembali untuk diperiksa sebagai saksi terkait korupsi izin ekspor minyak sawit mentah.

Keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

“Yang bersangkutan dipanggil bukan pertama kalinya. Sebelumnya, bersangkutan sudah beberapa kali diperiksa pada perkara lain di lima terpidana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Ketut Sumedana menjelaskan, mengatakan pemanggilan M Lutfi merupakan panggilan yang kedua kalinya sebagai saksi terkait  kasus dugaan korupsi ekspor CPO.

“Sudah beberapa kali datang ke Kejaksaan dan hari ini pemanggilan kedua untuk tiga tersangka korporasi,” ungkap Ketut.

Ketut Sumedana melanjutkan penjelasannya, bahwa pemeriksaan terhadap M Lutfi nantinya akan menyampaikan terkait subtansi.

5 tersangka korupsi pembelian fasilitas ekspor CPO dan turunannya

Sejauh ini penyidik Jampidsus Kejagung  telah memeriksa 29 orang saksi.

Pemeriksaan dilakukan termasuk, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Pemeriksaan untuk mendalami soal otoritas mana yang berwenang mengambil keputusan soal CPO untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

Sebagai informasi, berdasarkan pantauan yang telah dilakukan Kejagung, pemeriksaan terhadap M Lutfi  yang kedua kalinya ini.

Pemeriksaan M Lutfi  sebagai saksi terkait kasus ketiga korporasi — mereka adalah: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group,  dari ketiga korporasi tersebut telah ditetapkan tersangkanya oleh Kejagung  terkait kasus kelangkaan CPO hingga merugikan perekonomian Negara.

Ketiga korporasi diduga telah merugikan keuangan negara dan para pelakunya disinyalir  menikmati uang hasil korupsi.

Rincian kerugian Negara dari masing-masing korporasi:

Wilmar Group merugikan keuangan Negara Rp 1.658.195.109.817,11; Permata Hijau Group merugikan keuangan Negara Rp 186.430.960.865,26; dan Musim Mas Group merugikan keuangan Negara Rp 1.107.900.841.612,08.

Sebelum Kejagung  menetapkan ketiga korporasi yang merugikan keuangan Negara,  ada 5 orang tersangka  yang hingga kini masih diproses ke tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Dalam kasus minyak goreng yang bikin masyarakat antri — dan sebelumnya sempat viral menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.

Polri bersama Kejagung  mengungkapkan dan menetapkan lima orang tersangka, kelimanya tersangka tersebut telah divonis bersalah dengan hukuman  5  hingga 8 tahun pidana penjara.

Adapun kapasitas dari kelima tersangka mereka ini terkait  perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, yaitu:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: