Kasatreskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan barang bukti yang didapat dari pelaku.
“Barang bukti berupa 1 butir proyektil peluru tajam dengan kurang lebih 2,5 sentimeter, satu unit motor Honda Vario putih tahun 2015 dengan nomor polisi AD-4095-EAC dengan atas nama pelaku, satu potong jaket kain abu-abu, satu celana jeans hitam merek Nevada, satu helm full face hitam merek TRX-R, satu potong celana panjang jeans hitam ukuran S dengan motif silang diatas saki celana bagian depan dan belakang, dan satu jumper hitam bertuliskan VANS,” terang Rithas, Kamis (2/3/2020).
Rithas mengatakan kedua pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan penganianyaan yang menjadikan luka berat.
“Kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun,” ucap Rithas. (dealova)