Dari kedua Tersangka yang berhasil ditangkap, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa HP Android merk Xiomi Redmi 2, 1 ( satu) buah dusbook Hp android xiomi redmi 2, 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Vario tanpa Nopol dan STNK beserta kunci kontak yang digunakan sebagai sarana, 1 (satu) buah Linggis dengan ukuran kurang lebih 40 Cm dan 1 (satu) unit sepeda merek United.
“Untuk mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya, para Tersangka akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun hukuman penjara,†ucap Kasubbag Humas AKP Akrom. (dealova)