BALIKPAPAN, EDITOR.ID – Jumat, 10 Februari 2023. Dua orang pemuda Balikpapan diamankan Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) setelah kedapatan berdua menyembunyikan 150 gram sabu di dalam mainan lato-lato.
Keduabya tak pelak lagi berinisial DA (29) dan AB (22) diamankan di Jalan Letkol Pl Asnawi Arbain, Balikpapan Selatan.
Kronologinya berawalnya ketika mereka dipergoki dan sempat mengelak, namun berkat ketegasan anggota Polda Kaltim, setelah berdua diperiksa secara cermat, diketemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam lato-lato.
Penemuan 2 paket Sabu didalam Lato-lato terungkap dari informasi masyarakat yang sering memberikan informasi, melihat mereka berdua melakukan transaksi narkoba jenis Sabu di kawasan tersebut.
Mendapat informasi tersebut, Polda Kaltim mengirim anggotanya untuk mengecek di tempat kejadian perkara (TKP), dan ternyata benar, setelah Polisi melakukan penyelidikan, langsung nencurigai kedua pemuda DA dan AB.
Polisi menemukan mainan lato-lato berukuran besar dan berat.
Ternyata setelah dibelah mainan Lato-lato tersebut didalamnya berisikan 2 plastik klip bening berisikan 150 gram sabu.
Polisi langsung mengamankan dua pemuda DA dan AB saat itu Polisi mendapati keduanya di pinggir Jalan Letkol Pol Asnawi Arbain (Jalan Beler), Balikpapan pada Rabu (8/2/2023) sekira pukul 23.55 wita.
“Petugas dapati 1 plastik hitam berisikan rmainan lato-lato cukup besar yang ternyata didalamnya berisikan 2 plastik klip bening berisikan sabu-sabu seberat 150 gram,” kata Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Rickynaldo melalui Kabid Humas Kombes Yusuf Sutejo ketika dikonfirmasi pada Jumat (10/2/2023).
Polisi mengamankan 1 unit HP merk OPPO yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi bertransaksi dan peredaran narkoba.
Kini Polisi masih mendalami serta nengembangkan kasus ini, untuk mencari tahu darimana barang terlarang tersebut berdua peroleh.
Pasal yang disangkakan kedua pemuda tersebut kedapatan menyimpan barang terlarang berupa Sabu-sabu di dalam mainan yang tengah viral dimasyarakat yakni Lato-lato.
Kedua pemuda dijadikan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara. ***