Drama Gugat dan Delegitimasi Putusan MK untuk Jegal Gibran?

Cara yang paling utama adalah dengan upaya membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU Pemilu soal batas usia capres dan cawapres, kalau tidak bisa dibatalkan setidaknya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut di dilegitimasi secara politik.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman

Tentu langkah ini, lanjut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini, sangat tidak masuk akal, sebab Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kewenangan mereka hanyalah memberikan hukuman baik berupa teguran lisan, tertulis atau berat kepada hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etika dalam menjalankan tugasnya,” bebernya.

Putusan Majelis Kehormatan Tak Bisa Batalkan Putusan MK

Habiburokhman menegaskan, jangankan putusan MKMK, putusan pengadilan yang membuktikan hakim Konsitusi melakukan tindak pidana saja tidak bisa membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kita ingat kasus Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tahun 2014 yang tertangkap KPK dan dijatuhi pidana karena menerima suap saat menangani perkara hasil pemilihan umum (PHPU) beberapa daerah mulai dari perkara Pilkada Lebak, Gunung Mas, Sumatera Selatan dan lain-lain,” paparnya.

Penjatuhan pidana terhadap Akil terkait perkara yang dia tangani di MK ternyata tidak serta merta dan sama sekali membuat putusan perkara tersebut dianulir.

“Kita juga ingat tahun 2017 hakim konstitusi Patrialis Akbar ditangkap KPK dan dijatuhi pidana karena dituduh menerima suap terkait uji materi undang undang Peternakan dan kesehatan hewan. Putusan pidana terhadap Patrialis Akbar, ternyata tidak bisa merubah putusan uji materi undang undang,” sebutnya.

Selain itu, keputusan Dewan Etik Mahkamah Konstitusi juga tidak bisa merubah putusan atau hasil rapat Dewan Perwakilan Rakyat. Kasus hakim konstitusi Arief Hidayat yang dihukum oleh Dewan Etik Mahkamah Konstitusi karena bertemu dengan sejumlah anggota DPR sebelum rapat terkait pemilihan dirinya kembali sebagai hakim konstitusi ternyata tidak merubah hasil rapat DPR yang memutuskan dia terpilih kembali sebagai hakim konstitusi.

Habiburokhman melihat fakta di akar rumput sepertinya upaya mereka juga sia-sia.

Saat ini masyarakat terutama generasi muda sepertinya lebih fokus pada substansi putusan MK yang memberikan keadilan dan hak kepada generasi muda untuk bisa berpartisipasi dalam kontestasi politik paling bergengsi yakni pemilihan presiden dan wakil presiden.

“Saya beranggapan bahwa fenomena yang terjadi di atas adalah keniscayaan serta kewajaran dalam politik. Kita semua tidak berada di ruang hampa, sebaliknya kita tentu punya latar belakang tertentu dalam menyampaikan sikap politik,” sebutnya.

“Semua tersebut sah-sah saja, dan boleh-boleh saja sepanjang tidak terjadinya pemaksaan kehendak, pelanggaran hukum berupa penyebaran fitnah. Pada akhirnya semua akan dinilai oleh rakyat. Saat ini rakyat kita sudah cerdas, mereka bisa membedakan hal-hal yang secara prinsip benar atau tidak,” pungkasnya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: