EDITOR.ID,Semarang – Ditpolairud Polda Jateng berhasil mengagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster di Kabupaten Cilacap. Dari taksiran kerugian negara nilainya mencapai Rp 2,3 miliar lebih.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Dirpolairud Polda Jateng, Kombes Pol R Setijo Nugroho menyampaikan keberhasilan Ditpolairud Polda Jateng ungkap kasus penyelundupan benih lobster dengan TKP Kabupaten Cilacap. (29/9)
” Pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan informasi dari masyarakat tentang pengambilan, pendistribusian, penjualan BBL (Benih Bening Lobster) di kawasan perairan Cilacap,” ujar Kapolda.
Kapolda menerangkan, dari informasi yang dikembangkan oleh tim Subdit Gakkum Ditpolariud Polda Jateng, langsung melakukan pendalaman terkait informasi tersebut.
Hanya berawal dari pendalaman dan pengamatan terhadap nelayan BBL di perairan Cilacap, ternyata banyak nelayan yang melakukan kegiatan mencari BBL (Benih Bening Lobster).
” Saat dilakukan penyelidikan terhadap oknum nelayan yang akan melakukan pengumpulan BBL (Benih Bening Lobster) berhasil menangkapnya,” kata Kapolda.
Meski demikian, lanjutnya, pada Selasa 31 Agustus 2021, tim Subdit Gakkum Diplorairud Polda Jateng melakukan pembututan dan penghentian dan dilanjutkan pemeriksaan terhadap mobil Avanza Nopol R 9474 PK yang dikendarai oleh YPD, di Jalan Jeruk Legi No 72 Cilacap.
“Pada saat dimintai keterangan oleh petugas, diperoleh hasil, bahwa benar sopir mobil Avanza Nopol R 9474 PK adalah YPD, dengan membawa BBL (Benih Bening Lobster) dalam sebuah kardus bungkus rokok berjumlah kurang lebih sebanyak 9.320 ekor,” terang Kapolda.
Dijelaskan, Kapolda, tentang rincian BBL Jenis mutiara sebanyak kurang lebih 1.200 ekor, dan BBL jenis pasir kurang lebih 8.120 ekor. Harga jenis ini di pasaran harganya cukup tinggi.
“Saat ini tim sudah melakukan pengamanan terhadap sopir dan mobil Avansa Nopol R 9474 PK, beserta BBL (Benih Bening Lobster ) sejumlah kurang lebih 9.320 ekor yang diduga akan diselundupkan keluar negeri,” ungkapnya.
Pelaku dikenakan pasal 92 Jo pasal 26, ayat 1 Undang Undang RI no 11 tahun 2020, tentang cipta kerja tentang perubahan atas UU RI no 45 tahun 2009, tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 2004 tentang perikanan.
“Pelaku diancam hukuman 8 tahun penjara, dengan denda Rp1,5 miliar. Kami berharap kejadian ini jangan terulang lagi, dan Polda Jateng tidak akan segan-segan menindak pelaku tindak kejahatan apa pun di wilayah hukum Polda Jateng,” tandasnya.
Sebagai upaya pelestarian budidaya lobster, dalam konferensi pers itu, Kapolda Jateng menyerahkan secara simbolis bibit bening lobster kepada Muh Arifin selaku Plt. Kepala Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau Jepara. (tim).