Hukum  

Direktur KJHAM, UU TPKS Untuk Mencegah Kekerasan Seksual

Adanya UU No 12 tahun 2022 tentang Tndak Pidana Kekerasan Seksual menjadi harapan bagikorban untuk keseluruhan proses peradilan pada kasus yang dialami. 'Sehingga penting memastikan jaringan di Jawa Tengah memahami UU TPKS

Kegiatan dibuka Rektor USM, Dr Supari ST MT, dihadiri antara lain Direktur LRC-KJHAM Proudly Present, Nur Lalila Hafidhoh, dan Ketua PPKS USM, Helen Intania SH MH.

Supari mengatakan, pihaknya prihatin dengan meningkatnya kasus kekerasan seksual. Yang menyesakkan, katanya, areanya meluas.

”Kegiatan seperti ini sangat penting. Sebab dengan memahami UU TPKS, kita bisa menurunkan kasus kekerasan seksual. Kita harus bergerak bersama untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual,” ujarnya.

Menurutnya, tujuan kegiatan ini bukan untuk menghakimi yang bersalah, tapi berusaha untuk menghindari supaya tidak melakukan kekerasan seksual.

”Kami sangat wellcome dengan acara seperti ini. Mari kita bersama sama hadir untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual,”ungkapnya.(sup)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: