Jakarta, EDITOR.ID,– Polemik pencopotan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Endar Priantoro vs pimpinannya Firli Bahuri hingga kini masih bergulir dan kian memanas. Hingga kini publik masih dihantui rasa penasaran apa sesungguhnya yang terjadi, yang menyebabkan jenderal polisi bintang satu Endar didepak oleh lembaga anti rasuah itu.
Kalau hanya sekedar masa tugas Endar di KPK telah selesai per 30 Maret 2023 dan tidak diperpanjang lagi, hal itu tidak menjadi alasan yang kuat bagi pimpinan KPK mencopotnya. Pasalnya, masa tugas Endar Priantoro telah diperpanjang lagi oleh Surat Kapolri yang dikirimkan ke KPK.
Tapi kenapa pimpinan KPK tetap keukeh “membuang” jenderal Endar? Apa salah dia?
Spekulasi pun berkembang liar di kalangan publik. Konon kabarnya ada yang menyebut jika Endar dicopot karena saat menangani kasus Formula E, ia menolak perintah Firli Bahuri untuk meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan. Namun kabar ini telah dibantah oleh KPK.
Fakta baru kembali terkuak dari perbincangan di media sosial. Kasus Formula E ternyata bukan alasan dibalik pencopotan Endar.
Dalam sebuah unggahan di media sosial, mantan Penyelidik KPK Aulia Postiera menduga Firli Bahuri cs mencopot Endar Priantoro karena ada hubungannya dengan pengusutan perkara dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Akhirnya jelas, ngototnya Firli ingin mengembalikan Dirlid KPK bukan karena kasus Formula E, tapi terkait kasus ESDM,” cuit Aulia melalui akun Twitter miliknya sebagaimana dilihat pada Sabtu 8 April 2023.
Cuitan Aulia ini ditulis dalam sebuah quote tweet pemberitaan nasional yang menyebut Firli Bahuri diduga terlibat kebocoran dokumen penyelidikan KPK.
Penyelidikan dimaksud adalah kasus dugaan korupsi manipulasi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM.
Aulia menduga Firli melakukan dua pelanggaran terkait kasus ESDM ini, yakni etik dan pidana.
Aulia pun menduga mantan bosnya sewaktu di KPK, Endar Priantoro, mengetahui pelanggaran yang dilakukan Firli tersebut.
Ada 2 dugaan pelanggaran etik & pidana yang dilakukan Firli:
1. Berhubungan langsung dengan pihak berperkara;
2. Dugaan penerimaan suap,” cuitnya.
“Diduga Endar tau dan punya bukti,” demikian cuitan Aulia.
Dewas Benarkan Ada Laporan Pelanggaran Etik Soal Penanganan Kasus Korupsi ESDM
Adapun Firli Bahuri telah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan keterlibatan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM.