Sebagai respons terhadap putusan tersebut, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemberhentian ketiga hakim karena dinilai melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Tiga Hakim PN Surabaya Ditangkap
Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang ditangkap itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. Mereka diduga menerima suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR yang menganiaya kekasihnya hingga tewas.
Kejaksaan Agung juga mengamankan seorang pengacara bernama Lisa Rahmat. Dari hasil OTT, Kejagung menyita uang rupiah hingga asing, dan dokumen terkait suap. Totalnya mencapai Rp 20,05 miliar.
Atas perbuatannya, Lisa Rahmat dijerat Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (tim)